PENERAPAN PIDANA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MELAKUKAN PENCURIAN SEPEDA MOTOR

YUDHI SULISTYAWAN, . (2023) PENERAPAN PIDANA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MELAKUKAN PENCURIAN SEPEDA MOTOR. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER - BAB II SKRIPSI Yudhi Sulistyawan - Yudhi Sulistyawan.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (451kB)
[img] Text
BAB III - BAB IV SKRIPSI Yudhi Sulistyawan - Yudhi Sulistyawan.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (287kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA Yudhi Sulistyawan - Yudhi Sulistyawan.pdf

Download (636kB)

Abstract

Yudhi Sulistyawan. Penerapan Pidana Terhadap Anak Di Bawah Umur yang Melakukan Pencurian Sepeda Motor. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2023. Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Brebes. Sepanjang bulan Januari tahun 2022, sedikitnya tercatat ada 20 sepeda motor di Kabupaten Brebes hilang digondol maling. Melihat sederet kasus pencurian sepeda motor di atas, tidak sedikit tindak pidana kejahatan tersebut dilakukan anak. Penjatuhan pidana terhadap anak nakal cenderung merugikan perkembangan jiwa anak di sana mendatang. Kecendrungan merugikan akibat dari efek penjatuhan pidana terutama pidana penjara, yang berupa stigma (cap jahat). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan aturan hukum pencurian sepeda motor dalam keadaan memberatkan dalam hukum positif di Indonesia dan menganalisis penerapan hukum pidana terhadap anak di bawah umur yang melakukan pencurian sepeda motor pada putusan nomor: 1/Pid.Sus- Anak/2022/PN Bbs. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data utama yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan dokumen. Metode analisis data adalah analisis deskriptif kualitatif dengan metode berpikir secara deduktif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa 1) Aturan hukum pencurian sepeda motor dalam keadaan memberatkan dalam hukum positif di Indonesia dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) selain ternak yaitu nomor 2 sampai dengan nomor 5 dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan Pasal 363 ayat (2), jika pencurian yang diterangkan dalam no. 3 disertai dengan salah satu tersebut dalam nomor 4 dan nomor 5, maka dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. 2) Penerapan hukum pidana terhadap anak di bawah umur yang melakukan pencurian sepeda motor pada putusan nomor: 1/Pid.Sus- Anak/2022/PN Bbs sudah tepat. Penerapan hukum pidana dalam perkara ini sudah sesuai dan berdasar pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 71 ayat 4 yang menyatakan agar pidana yang dijatuhkan kepada anak dilarang melanggar harkat dan martabat anak. Anak yang berhadapan dengan hukum hanya dapat dikenai tindakan dan asas sistem peradilan anak di antaranya kepentingan terbaik kepada anak perampasan dan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (d) dan (i) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak. Kata Kunci: Pidana, Anak di Bawah Umur, dan Pencurian.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 27 Feb 2023 07:15
Last Modified: 27 Feb 2023 07:15
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/6340

Actions (login required)

View Item View Item