Muhtar Ali Firdaus, . (2023) PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DALAM KONFLIK PERANG MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Studi Konflik Perang Palestina & Israel). Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
cover sampai bab II-1 - Muhtar Ali Firdaus.docx Restricted to Repository staff only Download (617kB) |
|
Text
BAB III DAN IV - Muhtar Ali Firdaus.docx Restricted to Repository staff only Download (97kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN - Muhtar Ali Firdaus.docx Download (63kB) |
Abstract
Firdaus, Muhtar Ali. Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Konflik Perang Menurut Hukum Humaniter Internasional (HHI) (Studi Konflik Perang Palestina & Israel). Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Hukum Humaniter Internasional (HHI) sebagai salah satu bagian hukum internasional, merupakan salah satu alat dan cara yang dapat digunakan oleh setiap negara, termasuk oleh negara daiai atau negara netral, untuk ikut serta mengurangi penderitaan yang dialami oleh masyarakat akibat perang yang terjadi di berbagai negara. Kenyataan menunjukan bahwa dalam konflik bersenjata yang terjadi di berbagai belahan dunia, khususnya seperti penyerangan Israel terhadap Palestina. Penelitian ini bertujuan untuk pelanggaran hukum humaniter internasional pada konflik Israel dan Palestina, dan perlindungan penduduk sipil dalam konflik perang Palestina dan Israel menurut Hukum Humaniter Internasional. Jenis penelitian adalah kepustakaan dengan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa konflik perang antara Israel dan Palestina dapat dikategorikan sebgai suatu konflik bersenjata bersifat internasional karena Palestina telah resmi menjadi sebuah negara yang diakui. Jenis pelanggaran hukum humaniter internasional pada konflik Israel dan Palestina, antara lain: Pertama, Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang diatur dalam Konvensi Jenewa IV/1949 (Pasal 47, Pasal 31, Pasal 37, Pasal 49, Pasal 24, Pasal 50, dan Pasal 55), Kedua, Kejahatan Perang yang diatur Konvensi Jenewa IV/1949 (Pasal 14, Pasal 53, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35). Perlindungan penduduk sipil dalam konflik perang Palestina dan Israel menurut Hukum Humaniter Internasional diatur dalam Konvensi Den Haque, Konvensi Jenewa 1949, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Duham) Tahun 1948. Konvensi Den Haque tidak menyebutkan secara langsung ditujukan kepada penduduk sipil, hanya diatur ketentuan pembatasan penggunaan senjata yang berbahaya di dalam tubuh. Sedangkan Konvensi Jenewa 1949 mengatur tersendiri pada Konvensi Ke-IV, dengan perlindungan yang diberikan dalam ketentuan Pasal 14-18, Pasal 21-22, dan Pasal 27-33. Selanjutnya dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Tahun 1948 dalam Pasal 3 dan Pasal 7. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Sipil, Perang, dan Hukum Humaniter Internasional.
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 02 Mar 2023 07:00 |
Last Modified: | 02 Mar 2023 07:00 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/6394 |
Actions (login required)
View Item |