LEGITIME PORTIE AHLI WARIS TERHADAP HARTA WARISAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Heriko Putra Ramadani, S.H., . (2023) LEGITIME PORTIE AHLI WARIS TERHADAP HARTA WARISAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Thesis thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
BAB I II - Heriko Putra Ramadani.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (782kB)
[img] Text
BAB III IV V - Heriko Putra Ramadani-1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (338kB)
[img] Text
LAMPIRAN - Heriko Putra Ramadani.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kematian sebagai salah satu peristiwa kependudukan yang menimbulkan akibat hukum kepada orang meninggal, anggota keluarga (ahli waris), dan lingkungan sekitar. Adanya undang-undang yang mengatur mengenai legitimasi portie, maka seakan-akan pembuat undang-undang memberikan jaminan, kecuali atas persetujuan legitimaris sendiri, ahli waris-ahli waris tertentu tidak dapat disingkirkan sama sekali oleh pewaris dan pewarisannya. Bagaimana jika wasiat yang dibuat pewaris yang mengakibatkan berkurangnya bagian mutlak ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan legitieme portie ahli waris terhadap harta warisan menurut KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam dan ketentuan hak mutlak ahli waris terhadap surat wasiat yang menyimpang dari ketentuan legitieme portie. Adapun Janis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis riset kepustakaan (library research) dengan pendekatan penelitian normatif. Sumber data penelitian menggunakan sumber data sekunder, lalu kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif dengan cara berpikir deduktif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Pengaturan legitieme portie ahli waris terhadap harta warisan menurut KUH Perdata memberi perlindungan hukum kepada ahli waris yang mempunyai legitime portie sesuai Pasal 913 KUHPerdata. Pada prisipnya ahli waris menurut undang-undang memiliki bagian mutlak, yang diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata sama sekali tidak bisa dilanggar bagiannya. Besarnya bagian mutlak diatur menurut ketentuan dalam Pasal 914 sampai dengan Pasal 917 KUHPerdata. Sedangkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bersandar pada ketentuan hadits Sa’ad ibn Abi Waqash, sebagaimana dicantumkan didalam Pasal 195 ayat (2) KHI yang menyatakan bahwa wasiat hanya diperbolehkan paling banyak 1/3 (sepertiga) dari harta wasiat kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Maksud dari adanya batasan wasiat ini adalah bertujuan untuk melindungi ahli waris yang bersangkutan dan mencegah praktek wasiat yang bisa merugikan mereka. Ketentuan mengenai pemberian hibah wasiat harus memenuhi bagian mutlak legitimaris yang meliputi ahli waris ab intestato sekaligus berada dalam garis lurus. Pembagian tersebut diatur dalam Pasal 914 sedangkan terdapat pula bagian anak diluar nikah yang telah diakui secara sah tercantum pada Pasal 916 KUHPerdata. Ketentuan terkait pelanggaran hibah wasiat terhadap bagian mutlak ahli waris garis lurus akan batal. Tetapi, jika ahlli waris legitimaris tidak merasa dirugikan ataupun melakukan penuntutan maka pemberian hibah wasiat tersebut sah. Akibat hukum yang terjadi ketika pemberian hibah wasiat melanggar legitime portie yaitu adanya pengurangan (inkorting). Pengurangan tersebut dilakukan hanya jika adanya tindakan penuntutan yang dilakukan oleh ahli waris legitimaris. Sedangkan, Jika mereka tidak mengajukan keberatan, maka tindakan hibah wasiat yang melanggar bagian mutlak (legitime portie) dianggap tetap sah dan dijalankan. Kata Kunci: legitime portie, ahli waris, dan harta warisan.

Item Type: Karya Ilmiah (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 22 Aug 2023 02:21
Last Modified: 22 Aug 2023 02:21
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7055

Actions (login required)

View Item View Item