PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA DALAM PERSPEKTIF SOCIO-LEGAL

Ratna Tri Agustin, . (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA DALAM PERSPEKTIF SOCIO-LEGAL. Thesis thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
cover-bab 2 - Ratna Tri Agustin.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
bab 3-bab 5 - Ratna Tri Agustin.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (584kB)
[img] Text
daftar_pustaka - Ratna Tri Agustin.pdf

Download (409kB)

Abstract

Saat narapidana dijatuhi vonis oleh pengadilan maka hak-haknya akan dibatasi. Banyak narapidana yang belum merasakan perlindungan selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Sering terjadi kasus kekerasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa hak-hak narapidana dalam hukum positif di Indonesia dan menganalisa bentuk perlindungan hukum terhadap narapidana dalam perspektif socio-legal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosio legal. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui penelusuran kepustakaan secara konvensional dan online. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif karena data disajikan dalam secara naratif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa seorang narapidana walaupun telah hilang kemerdekaannya di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi tetap memiliki hak-hak yang tetap harus dilindungi dan dihormati oleh negara sebagai seorang warga negara. Untuk menjamin hal tersebut maka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur mengenai hak umum dan hak khusus yang dimiliki oleh narapidana yang disebutkan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di samping KUHP dan KUHAP yang juga mengatur hak-hak narapidana. Perlindungan hukum terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan belum terpenuhi secara maksimal. Dibuktikan dari banyaknya kasus-kasus kerusuhan, penyiksaan atau kekerasan yang terjadi saat di lembaga pemasyarakatan. Bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana adalah sebagai tolak ukur berhasil atau tidaknya tujuan pembinaan yang dilakukan. Adapun bentuk perlindungan hukumnya yaitu pemberian sanksi atau dimutasi ke lembaga pemasyarakatan lain terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran. Hal tersebut dilakukan oleh para petugas lembaga pemasyarakatan dan harus sesuai dengan dasar-dasar hukum yang berlaku serta harus memperhatikan sisi kemanusiaan. Kata Kunci: Narapidana, Perlindungan Hukum, Socio Legal

Item Type: Karya Ilmiah (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 23 Aug 2023 04:51
Last Modified: 23 Aug 2023 04:51
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7123

Actions (login required)

View Item View Item