KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI

Eryusman, . (2023) KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI. Thesis thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER - BAB II _ ERYUSMAN - Aulia khofi Sinaga.docx
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III - IV_ERYUSMAN - Aulia khofi Sinaga.docx
Restricted to Repository staff only

Download (98kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - Aulia khofi Sinaga.docx

Download (37kB)

Abstract

Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dianggap sebagai pelemahan. Adanya kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Penghentian penyidikan dianggap melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa pengaturan penanganan korupsi menurut hukum di Indonesia dan menganalisa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penghentian penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui penelusuran kepustakaan secara konvensional dan online. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif karena data disajikan dalam secara naratif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara khusus mengatur hukum acara sendiri terhadap penegakan hukum pelaku tindak pidana korupsi, secara umum dibedakan dengan penanganan pidana khusus lainnya. Penegakan hukumnya bukan saja hanya dilakukan oleh penyidik Kepolisian dan juga Kejaksaan, tetapi juga dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002. Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 dan KUHAP memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara pidana khusus korupsi. Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 secara eksplisit telah menyebutkan secara tegas bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghentikan penyidikan tindak pidana korupsi diperoleh secara atributif dari Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya tidak memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghentikan penyidikan. Kewenangan ini didasarkan pada realitas bahwa ada banyak kasus tindak pidana korupsi yang tidak dilanjutkan ke persidangan sampai bertahun-tahun padahal tersangka sudah ditetapkan. Kata Kunci: Korupsi, Penghentian, Penyidikan

Item Type: Karya Ilmiah (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 11 Sep 2023 03:26
Last Modified: 11 Sep 2023 03:26
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7364

Actions (login required)

View Item View Item