TINDAK PIDANA NAKHODA YANG BERLAYAR TANPA MEMILIKI SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DARI SYAHBANDAR

ANTO SUWARNO, . (2023) TINDAK PIDANA NAKHODA YANG BERLAYAR TANPA MEMILIKI SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DARI SYAHBANDAR. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
cover - bab 2 - Anto Suwarno.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (984kB)
[img] Text
BAB III -bab 4 - Anto Suwarno.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (385kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - Anto Suwarno.pdf

Download (171kB)

Abstract

Anto Suwarno. Tindak Pidana Nakhoda yang Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2023. Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar bisa mengakibatkan kecelakaan akibat ketidaklaikan kapal. Pemberlakuan ketentuan pidana bagi nakhoda kapal yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar merupakan bagian dari upaya penegakan hukum pidana, agar para nakhoda dan awak kapal wajib melengkapi surat persetujuan berlayar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan hukum positif bagi nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar dan mengetahui penerapan sanksi pidana bagi nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar yang mengakibatkan kecelakaan kapal pada putusan nomor 614/Pid.B/2019/PN Btm. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan, pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data penelitian kepustakaan berasal dari data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif dengan teknik analisis isi dan dengan cara berpikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Hukum positif bagi Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 291 ayat (1) dan diancam pidana dengan Pasal 323, sedangkan untuk kapal perikanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 42 ayat (3) dan diancam pidana dengan Pasal 98. 2) Perkara nomor 614/Pid.B/2019/PN Btm memberikan gambaran yang jelas bahwa Nakhoda kapal yang melayarkan kapalnya dengan tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum pidana. Penerapan sanksi pidana bagi nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar yang mengakibatkan kecelakaan kapal pada putusan nomor 614/Pid.B/2019/PN Btm sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu melanggar ketentuan Pasal 219 ayat (1) UUP dengan ancaman pidana Pasal 323 ayat (1), (3) yaitu dengan pidana penjara dan pidana denda. Ketentuan pasal tersebut selain pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa juga secara kumulatif Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: tindak pidana, nakoda, dan surat persetujuan berlayar.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 21 Sep 2023 03:03
Last Modified: 21 Sep 2023 03:03
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7560

Actions (login required)

View Item View Item