TINJAUAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

Novaizin Ramadhani Putra Bastian, . (2023) TINJAUAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL.

[img] Text
Cover-Bab II - Novaizin Ramadhani P.B.docx
Restricted to Repository staff only

Download (831kB)
[img] Text
Bab III-IV - Novaizin Ramadhani P.B.docx
Restricted to Repository staff only

Download (58kB)
[img] Text
Daftar Pustaka - Novaizin Ramadhani P.B.docx
Restricted to Repository staff only

Download (36kB)

Abstract

Penggunaan Visum Et Repertum diajukan pada tahap pembuktian dimuka persidangan dalam suatu perkara pidana. Hakim akan menilai kekuatan pembuktian dari hasil visum tersebut guna menambah keyakinan hakim dalam penjatuhan putusan. Melalui kedudukan visum et repertum sebagai alat bukti maka hakim akan memutuskan seseorang terdakwa terbukti bersalah atau tidaknya telah melakukan suatu tindak pidana. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui bagaimana Pengaturan visum et repertum dalam pembuktian perkara pidana. (2) Untuk mengetahui bagaimana kendala visum et repertum pada tahap pembuktian perkara pidana. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Kepustakaan atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran mengenai kedudukan visum et repertum dalam pembuktiaan perkara pidana dan mencari literatur terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan permasalahan visum et repertum sebagai alat bukti yang di teliti. Hasil dari penelitian ini adalah Visum et Repertum selaku keterangan dalam bentuk yang formil menyangkut hal-hal yang dilihat dan ditemukan oleh dokter pada benda-benda yang diperiksa sesungguhnya adalah pengganti barang bukti, bahwa pada hal pembuktian mestinya orang yang menjadi obyek penganiayaan, pembunuhan. atau kejahatan lainnya dari suatu peristiwa pidana sepatutnya diajukan menjadi barang bukti seperti misalnya orang yang dianiaya dan mati terbunuh sudah barang tentu menjadi kesulitan dalam praktek meskipun di dalam KUHAP, tidak ada keharusan bagi penyidik untuk mengajukan permintaan Visum et Repertum kepada ahli kedokteran kehakiman ataupun dokter (ahli) lainnya, akan tetapi untuk kepentingan pemeriksaan perkara serta agar lebih jelas perkaranya sedapat mungkin, bilamana ada permintaan yang diajukan kepada dokter bukan ahli maka permintaan tersebut patut diterima. Kata Kunci: Visum Et Repertum, Alat Bukti, Pidana

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 21 Sep 2023 03:21
Last Modified: 21 Sep 2023 03:21
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7570

Actions (login required)

View Item View Item