PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MENGGADAIKAN MOBIL DALAM STATUS SEWA

Karwanto, . (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MENGGADAIKAN MOBIL DALAM STATUS SEWA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
KARWANTO COVER-BAB II - Hery Suherman.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (420kB)
[img] Text
KARWANTO BAB III - BAB IV - Hery Suherman.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (233kB)
[img] Text
KARWANTO DAFTAR PUSTAKA - Hery Suherman.pdf

Download (124kB)

Abstract

Karwanto. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Menggadaikan Mobil dalam Status Sewa. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2023. Mobil dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam barang berharga yang semakin banyak pemiliknya maupun yang ingin memilikinya, semakin banyak jumlah mobil tentu membawa konsekuensi yang semakin besar terjadinya pencurian atau penggelapan, menghalalkan berbagai cara tanpa menghiraukan norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat. Usaha sewa atau rental mobil merupakan salah satu tipe bisnis yang menyediakan jasa persewaan mobil dan dapat menyewa mobil secara harian atau sesuai dengan kontrak. Permsalahan dalam penelitian ini ada beberapa pelaku yang sengaja menyewa mobil tidak untuk dinikmati tapi untuk digadaikan untuk kepentingan sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum tindak pidana menggadaikan mobil dalam status sewa dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana menggadaikan mobil dalam status sewa pada putusan nomor 103/Pid.B/2021/PN. Slw. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data kualitatif dengan dengan cara deskriptif yaitu melukiskan atau menggambarkan secara sistematis fakta tertentu secara faktual dan cermat terkait dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian disimpulkan 1) Penerapan hukum tindak pidana menggadaikan mobil dalam status sewa yaitu dengan menggunakan Pasal 372 KUHP yang digolongkan dalam tindak pidana penggelapan. Timbulnya tindak pidana yang dilakukan penyewa terhadap barang sewaan milik pemilik rental dikarenakan terjadi penyalahgunaan hak atau penyalagunaan kepercayaan. Menggadaikan mobil dalam status sewa merupakan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan merupakan tindak pidana penggelapan. 2) Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana menggadaikan mobil dalam status sewa pada putusan nomor 103/Pid.B/2021/PN. Slw sudah benar, karena semua unsur dari Pasal 372 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu tindak pidana penggelapan. Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kata Kunci: pertanggungjawaban, pelaku, menggadaikan, dan mobil sewa.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 21 Sep 2023 04:36
Last Modified: 21 Sep 2023 04:36
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7587

Actions (login required)

View Item View Item