PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT BALI

SITI NURHALIZA, . (2023) PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT BALI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL.

[img] Text
COVER-BAB II - Siti Nurhaliza.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (753kB)
[img] Text
BAB III-BAB IV - Siti Nurhaliza.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (171kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA-LAMPIRAN - Siti Nurhaliza.pdf

Download (166kB)

Abstract

Hukum tidak tertulis adalah juga hukum kebiasaan, salah satu contohnya adalah hukum Adat Indonesia. Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis yang meliputi peraturan hidup yang tidak ditetapkan oleh pihak yang berwajib, tetapi ditaati masyarakat berdasar keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Sifat hukum Adat adalah tradiosional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang. Menurut hukum adat Bali pengangkatan anak tidak boleh diwakilkan tidak ada batas umur tertentu yang dapat diangkat anak, baik yang baru lahir maupun seorang yang sudah dewasa, anak angkat itu tidak boleh lebih tua dari orang tua angkatnya. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library research) dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan karena data yang digunakan adalah data sekunder berupa dokumen- dokumen hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative yang berdasarkan putusan – putusan hakim yang menyakut tentang kedudukan mewaris anak angkat dan pengesahan anak angkat menjadi anak sah. Suatu kegiatan penelitian pada hakekatnya merupakan serangkaian proses untuk mengungkapkan sesuatu yang belum diketahui. Pengangkatan anak dilakukan dengan upacara dihadapan seorang pemangku adat atau pendeta dengan saksi-saksi perangkat desa yang bersangkutan. Sahnya Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Bali dan Hukum Negara Pengangkatan anak diatur dalam awig-awig Desa Adat masing-masing. Dalam Hukum Adat Bali, pengangkatan anak dilakukan dalam ketentuan yang berlaku pada sistem kekeluargaan patrilineal dan anak angkat berkedudukan selayaknya anak kandung dalam keluarga angkatnya. Kata Kunci: Pengangkatan Anak, Hukum Adat, Adat Bali, Hak Waris

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 21 Sep 2023 06:29
Last Modified: 21 Sep 2023 06:29
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7593

Actions (login required)

View Item View Item