Ayu Dina Lestari, . (2023) PENYELESAIAN SENGKETA HAK MEREK “GO-TO” ANTARA PT. APLIKASI KARYA ANAK BANGSA DAN PT. TOKOPEDIA DENGAN PT. TERBIT FINANCIAL TECHNOLOGY. Skripsi thesis, UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL.
Text
COVER-BAB 2 - Ayu Dina.pdf Restricted to Repository staff only Download (805kB) |
|
Text
BAB III dan BAB IV - Ayu Dina.pdf Restricted to Repository staff only Download (196kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA - Ayu Dina.pdf Download (90kB) |
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi pembentukan World Trade Organization (WTO), dengan demikian sebagai negara anggota WTO maka Indonesia mempunyai konsekuensi untuk melaksanakan kewajiban menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasionalnya dengan ketentuan WTO. PASSING OFF dapat diartikan pemboncengan reputasi dan citra terhadap sebuah merek yang sudah dahulu dan atau lebih terkenal. PASSING OFF adalah tindakan curang yang mencoba meraih keuntungan melalui jalan pintas dengan segala cara dan dalil dengan melanggar etika bisnis. Bagaimana Mekanisme Hak Merek Go-To dan Bagaimana Implementasi dan Praktek Perlindungan Hukum Hak Merek Go-To Terhadap PASSING OFF. Untuk Mengkaji Mekanisme Hak Merek Go-To dan Untuk Mengkaji Implementasi dan Praktek Perlindungan Hukum Hak Merek Go- To Terhadap PASSING OFF . Penelitian merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Penelitian Kepustakaan (library research) adalah penelitian yang dilaksanakan menggunakan literatur (kepustakaan), baik berupa buku, catatan, maupun laporan hasil penelitian terdahulu. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Pendekatan normatif adalah meninjau permasalahan Hukum secara normatif (boleh atau tidak boleh menurut Hukum yang berlaku. Statute Approch (pendekatan Perundang-Undangan) yang merupakan sumber Hukum primer yang penulis kajiImplementasi dan Praktek Perlindungan Hukum Hak Merek GO-TO Terhadap PASSING OFF, Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek yang telah terdaftar belum terimplementasi dengan baik, hal ini disebabkan karena belum pernah dilakukannya upaya preventif oleh instansi terkait baik berupa sosialisasi maupun pengawasan terkait merek di wilayah hukumnya, hal ini karena pemerintah daerah belum mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian ke dalam bentuk peraturan daerah yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah melalui dinas perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah untuk melakukan upaya perlindungan hukum terkait hak atas merek. pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal menggunakan suatu merek, agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya terutama ketentuan yang berkaitan dengan daya pembeda suatu merek. Kata Kunci : Perlindungan, Merek, Passing Off
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 22 Sep 2023 01:53 |
Last Modified: | 30 May 2024 07:14 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7611 |
Actions (login required)
View Item |