Muhamad Khairul Arkan, . (2023) PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (PEMBEGALAN) DI PENGADILAN NEGERI PEMALANG. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
cover sampe bab 2 ARKAN - Khairul Arkann.doc Restricted to Repository staff only Download (555kB) |
|
Text
99_M._Khairul_Arkan_Skripsi_Revisi[1] - bab 3_4 - Khairul Arkann.doc Restricted to Repository staff only Download (110kB) |
|
Text
99_M._Khairul_Arkan_Skripsi_Revisi[1] - daftar pustaka-1 - Khairul Arkann.doc Download (70kB) |
Abstract
Arkan, Muhamad Khairul. Penerapan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Pembegalan) di Pengadilan Negeri Pemalang. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2023. Kasus pembegalan sebagai salah satu kejahatan yang marak di Kabupaten Pemalang, sebagai kejahatan jalanan yang biasanya dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bertujuan merampas harta benda yang dimiliki oleh pengguna jalan. Perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan dalam masyarakat dapat mengganggu ketertiban masyarakat, sehingga diperlukan ditindak dengan tegas. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (pembegalan) dalam hukum pidana di Indonesia dan mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (pembegalan) di Pengadilan Negeri Pemalang pada perkara nomor 210/Pid.B/2021/PN Pml. Penelitian ini merupakan library research dengan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Data dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (pembegalan) dalam hukum pidana di Indonesia pada dasarnya merupakan tindakan kejahatan mengambil barang milik orang lain dengan melawan hukum diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 KUHP. Pidana kejahatan begal juga dapat diikuti dengan pidana percobaan kejahatan yang diatur Pasal 53 KUHP. Apabila pelaku tindak pidana kejahatan begal dalam melakukan kejahatan menggunakan alat bantu yang dapat mempercepat, mempermudah, aksinya dengan menggunakan senjata baik itu senjata tajam dapat dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (pembegalan) di Pengadilan Negeri Pemalang pada Perkara Nomor 210/Pid.B/2021/PN Pml sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena semua unsur-unsur pasal yang didakwakan. Hakim dalam perkara tersebut menerapkan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP, Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Kata Kunci: penerapan, tindak pidana, dan begal.
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 22 Sep 2023 01:54 |
Last Modified: | 22 Sep 2023 01:54 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7617 |
Actions (login required)
View Item |