ADI ASYUKUR, . (2023) PEMIDANAAN PENYEBARAN INFORMASI YANG MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN BERDASARKAN SARA MELALUI CHANNEL YOUTUBE (Studi Kasus Seruan Jihad dari Tegal pada Channel “Agung Mujahid”). Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
COVER - BAB 2 - Adi Asyukur.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
|
Text
bab 3-4 - Adi Asyukur.pdf Restricted to Repository staff only Download (418kB) |
|
Text
Daftar Pustaka - Adi Asyukur.pdf Download (154kB) |
Abstract
Asyukur, Adi. Pemidanaan Penyebaran Informasi Yang Menimbulkan Rasa Kebencian Berdasarkan Sara Melalui Channel Youtube (Studi Kasus Seruan Jihad dari Tegal pada Channel “Agung Mujahid”). Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2023. Hukum di Indonesia menegaskan bahwa ujaran kebencian termasuk dalam tindak pidana. Ujaran kebencian berbau SARA, dapat berdampak berbahaya apabila dilakukan melalui media sosial, sebab jangkauannya yang sangat luas dan penyebaran yang begitu cepat. Namun meskipun pendekatan hukum telah dilakukan dan pelaku ujaran kebencian telah di proses secara hukum tetap saja tidak menimbulkan efek jera. Dalam sejumlah kasus seringkali pelaku ujaran kebencian tidak diproses hingga tuntas. Ambiguitas hukum membuat orang merasa terlindung karena tidak ada kepastian hukum yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan hukum ujaran kebencian dalam hukum pidana di Indonesia dan mengetahui ancaman pidana penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui Channel YouTube pada putusan nomor 15/Pid.Sus/2021/PN Slw. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif derngan metode berfikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pengaturan hukum ujaran kebencian dalam hukum pidana di Indonesia mengacu pada Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), terdapat di dalam KUHP (Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311), Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 ayat (2), dan Undang- Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pada Pasal 4 huruf (b). Ancaman pidana penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian diancam dalam KUHP Pasal 156, 157 ayat (1), Pasal 310, dan Pasal 311 ayat (1). Sedangkan ancaman pidana di luar KUHP diancam dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 16 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. UU ITE Pasal 28 ayat (2) secara khusus mengatur soal penegakan hukum yang berkaitan dengan penyebaran kebencian berdasarkan SARA, sehingga pasal ini merupakan pasal paling kuat dan tegas serta jelas dalam menindak penyebaran kebencian dibanding pasal-pasal pidana lainnya di media sosial termasuk YouTube yaitu dengan ancaman pidana Pasal 45 ayat (2). Jadi sudah tepat penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui Channel YouTube pada putusan nomor 15/Pid.Sus/ 2021/PN Slw dijerat dengan ancaman pidana Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU UTE. Kata Kunci: pidana, informasi, kebencian dan youtube.
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 22 Sep 2023 02:20 |
Last Modified: | 30 May 2024 02:45 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7623 |
Actions (login required)
View Item |