PROBLEMATIKA PENERAPAN DELIK CULPA DAN DELIK DOLUS KASUS KANJURUHAN MALANG

Muhammad Ardhi Hendrawan, . (2023) PROBLEMATIKA PENERAPAN DELIK CULPA DAN DELIK DOLUS KASUS KANJURUHAN MALANG. Skripsi thesis, UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL.

[img] Text
BAB 1-2 ARDHI - oka sfynt.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (982kB)
[img] Text
BAB 3-4 ARDHI - oka sfynt.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (187kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - oka sfynt.pdf

Download (123kB)

Abstract

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang meletus usai pertandingan antara Arema FC kalah 2-3 melawan Persebaya. Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan kronologi tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang terjadi pada Sabtu tanggal 1 Oktober 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan, tim DVI langsung melakukan proses identifikasi terhadap seluruh masyarakat yang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan. Posko Crisis Center Tragedi Kanjuruhan merilis jumlah korban per 21 Oktober 2022 sebanyak 794 orang. 6 Orang masih menjalani rawat inap di rumah sakit.Tragedi Kanjuruhan ini bukan hanya untuk koreksi di bidang dunia olahraga, akan tapi koreksi akan penanganan pertanggungjawaban pelaku terhadap korban yang merenggang nyawa dalam tragedi ini. Penelitian ini bertujuan : 1.Untuk mendeskripsikan pengaturan tentang delik dolus dan culpa dalam hukum positif Indonesia, 2.Untuk mengkaji problematika penerapan delik culpa dan delik dolus dalam kasus kanjuruhan malang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian kepustakaan (Library Research), pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Dan teknik pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan atau library research yang di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1.Delik Culpa adalah delik yang memberatkan adanya unsur kealpaan seperti diatur dalam Pasal 195, 197,201,203,231 ayat (4), Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Sedangkan, delik dolus adalah delik yang menitikberatkan adanya unsur kesengajaan seperti dalam Pasal 338, 340, 341 KUHP. Terjadinya tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : 1. Perbuatan manusia, baik dalam arti perbuatan positif (berbuat) maupun negatif (tidak berbuat), 2. Diancam pidana, 3. Melawan hukum, 4. Dilakukan dengan kesalahan, 5. Oleh orang yang mampu bertanggungjawab, 6. Perbuatan itu harus terjadi karena kesalahan. 2.Problematika penerapan delik culpa atau delik dolus dalam kasus kanjuruhan malang adalah Jaksa harus membuktikan unsur kealpaan pada diri terdakwa. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 25 Sep 2023 05:54
Last Modified: 25 Sep 2023 05:54
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7650

Actions (login required)

View Item View Item