PERAN BADAN WAKAF INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERWAKAFAN

LAMZI KAIDAR, . (2023) PERAN BADAN WAKAF INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERWAKAFAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL.

[img] Text
Skripsi (cover-bab II) - Lamzi Khaidar.docx
Restricted to Repository staff only

Download (704kB)
[img] Text
Skripsi (bab III-bab IV) - Lamzi Khaidar.docx
Restricted to Repository staff only

Download (43kB)
[img] Text
Skripsi (Daftar Pustaka-Lampiran) - Lamzi Khaidar.docx

Download (22kB)

Abstract

Pengaturan wakaf di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Guna mengoptimalkan harta wakaf, melalui UU Wakaf pemerintah membentuk Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga yang fokus pada pengembangan dan pemajuan harta wakaf. Sehubungan dengan wakaf, di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal terdapat sengketa wakaf yang menarik minat peneliti untuk menelitinya penelitian yaitu perselisihan pertama mengenai pengelolaan tanah wakaf antara Yayasan Lembaga Pendidikan Ma'arif NU dan Yayasan Rahmatullah di Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Kedua, tanah yang diwakafkan pada tahun 1988 berupa sawah seluas 19.950 M2 dijual oleh nazir sekitar seperempat luas daratan. Perselisihan di atas dapat menjadi kendala wakaf mencapai tujuannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sengketa wakaf yang terjadi di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal serta mengkaji upaya BWI perwakilan Kota Tegal dan Kabupaten Tegal dalam mencegah sengketa wakaf. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan menggunakan pendekatan normatif. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi, dan data dikumpulkan dianalisis menggunakan analisis interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan adanya peran BWI Kota Tegal dalam penyelesaiannya sengketa perwakafan yaitu dalam proses mediasi. Di BWI Kabupaten Tegal, terdapat peran BWI dalam penyelesaian sengketa wakaf yaitu penggantian nazir tanah wakaf. Dalam mencegah sengketa wakaf, BWI Kota Tegal berhati-hati dalam mengelola wakaf aset, memberikan bimbingan kepada nazir dan melakukan pengawasan pasif. BWI Tegal Kabupaten melakukan upaya pencegahan sengketa wakaf dengan melaksanakan secara tepat penatausahaan harta wakaf, pemberian bimbingan kepada nazir, dan pelaksanaan pengawasan aktif dan pasif, serta pembentukan Tim Apresal. Kata Kunci: Wakaf, Badan Wakaf Indonesia, Sengketa

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 25 Sep 2023 05:55
Last Modified: 25 Sep 2023 05:55
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/7654

Actions (login required)

View Item View Item