AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI TERHADAP SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023

TEGUH KHARISMA PUTRA, . (2024) AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI TERHADAP SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti.

[img] Text
1. COVER-BAB 2 - Bag Ren Pemalang.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
2. BAB 3-BAB 4 - Bag Ren Pemalang.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (503kB)
[img] Text
3. DAFTAR PUSTAKA-LAMPIRAN - Bag Ren Pemalang.pdf

Download (240kB)

Abstract

Teguh Kharisma Putra, Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Di Luar Negeri Terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2023. Undang-Undang Perkawinan memberikan pernyataan jika suatu perkawinan dinyatakan sah ketika dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada setiap agama serta kepercayaan yang diyakini oleh pasangan tersebut. Meskipun demikian, Undang-Undang Administrasi Kependudukan memberikan izin untuk perkawinan beda agama apabila dilakukan sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Sesuai dengan keputusan pengadilan, pasangan yang menikah dengan perbedaan agama diperbolehkan untuk mengajukan pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil. Oleh karena itu, kehadiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 No 2 Tahun 2023 mempertegas pelarangan perkawinan beda agama yang ditetapkan oleh pengadilan, khususnya perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri. Hal tersebut masih memiliki potensi adanya penyelundupan hukum terhadap perkawinan beda agama, khususnya yang dilakukan di luar negeri. Tujuan dari penelitian ini untuk: 1. Untuk mengkaji problematika perkawinan beda agama di Indonesia yang dilaksanakan di luar negeri. 2. Untuk melakukan kajian akibat hukum perkawinan beda agama yang dilaksanakan di luar negeri yang ditinjau dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Sumber data penelitian ini adalah data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data penelitian menggunakan analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 diterapkan untuk menegaskan bahwa perkawinan beda agama yang terjadi di luar negeri tidak dapat dicatat resmi, dianggap tidak sah, dan dianggap tidak pernah terjadi, kecuali jika terdapat bukti sah bahwa pernikahan tersebut sesuai dengan hukum negara tempat berlangsungnya pernikahan. Surat edaran ini menetapkan bahwa tanpa bukti yang memadai, perkawinan beda agama di luar negeri dianggap tidak memiliki keabsahan hukum, mengikuti prinsip "fraus omnia corrumpit." Dengan demikian, penolakan pencatatan resmi menjadi norma, dan validitas hukum perkawinan memerlukan konfirmasi dari hukum negara tempat pernikahan berlangsung serta dukungan akta perkawinan yang sah. . Kata Kunci: Surat Edaran Mahkamah Agung, Perkawinan Beda Agama, Undang-Undang Perkawinan

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 19 Feb 2024 04:33
Last Modified: 19 Feb 2024 04:33
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/8318

Actions (login required)

View Item View Item