PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA HATE SPEECH MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA

WISNU AJI PANGESTU, . (2024) PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA HATE SPEECH MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Wisnu Aji Pangestu (Cover-Bab II) - Wisnu Aji.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Wisnu Aji Pangestu (Bab III-Bab IV) - Wisnu Aji.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (562kB)
[img] Text
Wisnu Aji Pangestu (Daftar Pustaka-Lampiran) - Wisnu Aji.pdf

Download (212kB)

Abstract

Ujaran kebencian merupakan tindakan komunikasi yang bertujuan untuk mengejek, melecehkan, atau menghina individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan serta dapat mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia ringan hingga berat. Terdapat berbagai peraturan yang mengatur tentang ujaran kebencian, namun faktanya peraturan tersebut tidak seefektif yang diharapkan perihal dengan perlindungan hukum, khususnya bagi pihak yang dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai kedudukan korban tindak pidana Hate Speech menurut sistem hukum di Indonesia, mendeskripsikan mengenai pengaturan terkait tindak pidana Hate Speech menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan menganalisis bentuk�bentuk perlindungan korban tindak pidana Hate Speech menurut sistem hukum di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan penelitian normatif serta menggunakan sumber data sekunder, teknik pengumpulan datanya melalui metode pengumpulan data studi pustaka (bibliography study), dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan korban tindak pidana Hate Speech atau ujaran kebencian di Indonesia saat ini belum mendapatkan perlindungan secara tegas dari sisi hukum pidana. Pengaturan tentang tindak pidana Hate Speech atau ujaran kebencian pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertuang dalam Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2). Bentuk perlindungan yang diberikan terhadap korban tindak pidana Hate Speech atau ujaran kebencian di Indonesia hanya berupa perlindungan hukum secara tidak langsung yaitu dengan memberikan sanksi hukuman baik pidana penjara maupun denda terhadap pelaku tindak pidana Hate Speech atau ujaran kebencian. Kata Kunci: Perlindungan Korban, Tindak Pidana, Ujaran Kebencian.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 22 Feb 2024 02:16
Last Modified: 22 Feb 2024 02:16
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/8381

Actions (login required)

View Item View Item