MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA AGEN DIPLOMATIK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI NEGARA PENERIMA

NURUL AMALIA HIDAYATI, . (2024) MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA AGEN DIPLOMATIK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI NEGARA PENERIMA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti.

[img] Text
BAB 1-2 Nurul Amalia H HUKUM - Nurul Amalia Hidayati.docx
Restricted to Repository staff only

Download (598kB)
[img] Text
BAB 3-4 Nurul Amalia H HUKUM - Nurul Amalia Hidayati.docx
Restricted to Repository staff only

Download (54kB)
[img] Text
DAPUS LAMPIRAN Nurul Amalia H HUKUM - Nurul Amalia Hidayati.docx

Download (207kB)

Abstract

Negara dalam membuka suatu hubungan diplomatik antar negara membuat suatu perjanjian dimana nantinya perwakilan yang menjadi Agen Dplomatik, termasuk pejabat konsuler yang diberikan hak kekebalan dan keistimewaan untuk dapat menjalankan fungsi dan tugas serta misinya dengan baik. Agen Diplomatik diberikan keistimewaan berupa kekebalan hukum sebagai Agen Diplomatik. Hal ini diberikan untuk melindungi Agen Diplomatik selama aktif menjalankan tugas perwakilan di luar negeri. Penelitian ini penting sebagai ilmu pengetahuan tentang bagaimana mekanisme pertanggungjawaban pidana pada Agen Diplomatik yang melakukan tindak pidana di Negara Penerima atas kekebalan yang melekat pada dirinya dan penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap pemerintah dalam mengawal Hukum Internasional yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana pada Agen Diplomatik yang melakukan tindak pidana di Negara Penerima. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan dianalisis dengan metode penelitian analisis interaktif. Aturan Kekebalan Agen Diplomatik tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) Konvensi Wina 1961, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1983 dan “Optional Protocol concerning the Compulsory Settlement of Disputes of Vienna Convention on Diplomatic Relation” pada 18 April 1961. Mekanisme pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan Agen Diplomatik di Negara Penerima yaitu Negara Penerima akan mendeklarasikan Persona Non Grata kepada Negara Pengirim dan mengirim Nota Diplomatik kepada Negara Pengirim agar Agen-Agen Diplomat tersebut dapat diadili dengan sistem hukum yang berlaku di Negara Penerima. Namun apabila ditolak, maka Negara Penerima meminta agara Agen Diplomatik diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Pengirim. Kata Kunci : Diplomatik, Persona Non Grata, Pertanggungjawaban

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 27 Feb 2024 03:04
Last Modified: 27 Feb 2024 03:04
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/8462

Actions (login required)

View Item View Item