PERBANDINGAN PENGATURAN PLEA BARGAINING DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

DEWI KARTIKA CANDRA, . (2024) PERBANDINGAN PENGATURAN PLEA BARGAINING DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti.

[img] Text
Skripsi Candra Cover-BAB 2 - Dewi Kartika Candra.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (887kB)
[img] Text
Skripsi Candra BAB 3-4 - Dewi Kartika Candra.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (358kB)
[img] Text
Skripsi Candra Daftar Pustaka - Dewi Kartika Candra.pdf

Download (2MB)

Abstract

Plea bargaining merupakan kebijakan untuk melakukan proses tawar menawar antara penuntut umum yang dilakukan dengan terdakwa dan/atau pembelanya untuk melakukan negosiasi pengakuan bersalah. Indonesia menerapkan sistem hukum common law dan civil law, menggunakan kebijakan ini untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Pada RKUHAP, hal ini telah dirancangkan pada Pasal 199 dengan model yang dikonsepkan pada “jalur khusus” plea bargaining dalam penegakan sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini memiliki tujuan: (1) Untuk mendeskripsikan pengaturan plea bargaining pada hukum positif di Indonesia dan Amerika Serikat. (2). Untuk mengkaji kendala penerapan konsep plea bargaining dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan pengumpulan data sekunder yang bersumber dari peraaturan perundang- undangan, buku, karya ilmiah, literatur hukum dsb yang mendukung penelitian yang mengutamakan studi kepustakaan. Kemudian data yang disusun dianalisis menggunakan analisis data sekunder yang disajikan secara narasi-deskriptif bukan dalam bentuk angka atau numerik. Hasil penelitian ini menunjukan plea bargaining telah dirancangkan dalam RKUHAP Pasal 199 yang memiliki model penerapan melalui “jalur khusus” dan berbeda dengan bentuk kebijakan yangiberlaku di Amerika Serikat. “Jalur Khusus” plea bargaining yang dirancangkan pada RKUHAP dilakukan tanpa adanya negosiasi hukuman dan hanya pernyataan pengakuan bersalah dengan kesukarelaan terdakwa tanpa adanya paksaan dari penuntut umum yang akan dituangkan dalam surat dakwaan. Sementara, Amerika Serikat melakukan kebijakan plea bargaining pada tahap arraignment on information or indictment. Kendala penerapan konsep “Jalur Khusus” dipengaruhi beberapa faktor seperti: ketidakseimbangan kekuatan, rendahnya kesadaran terhadap hukum, proses “negosiasi” dianggap tidak sesuai dengan budaya hukum yang berlaku, menghulangkan hak konstitusional, dan melemahkan exclusionary rule yang telah dikumpulkan oleh kepolisian. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. KataiKunci: Plea bargaining, RKUHAP, Jalur Khusus, Indonesia, Amerika Serikat.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 27 Feb 2024 03:32
Last Modified: 27 Feb 2024 03:32
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/8484

Actions (login required)

View Item View Item