KEBIJAKAN PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU PEMERKOSA ANAK

DWIKY ADRIANSYAH, . (2024) KEBIJAKAN PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU PEMERKOSA ANAK. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti.

[img] Text
SKRIPSI FULL GABUNG ASLI COVER-BAB 2 - Dwiky Adriansyah.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (840kB)
[img] Text
SKRIPSI FULL GABUNG ASLI BAB 3-BAB 4 - Dwiky Adriansyah.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (710kB)
[img] Text
SKRIPSI FULL GABUNG ASLI DAPUS-LAMPIRAN - Dwiky Adriansyah.pdf

Download (241kB)

Abstract

Anak merupakan salah satu aset bangsa yang menjadi generasi penerus bangsa sehingga anak dalam tahap perkembangannya ini perlu mendapatkan perhatian yang khusus dan serius. Di Indonesia, menurut catatan resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus. Sehingga, pemerintah perlu adanya penanganan terhadap kekerasan seksual pada anak secara masif dalam artian bahwa harus ada pidana pemberatan yang efektif guna mengatasi persoalan kejahatan seksual pada anak terutama kasus pemerkosaan pada anak. Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui pengaturan pemidanaan terhadap pelaku pemerkosa anak dalam perspektif Hukum Pidana Indonesia, (2) untuk mengetahui penerapan hukuman mati bagi pelaku pemerkosa anak. Jenis Penelitian adalah penelitian library research atau penelitian kepustakaan, pendekatan yang digunakan yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan disertai dengan hasil penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa di Indonesia, pengaturan mengenai tindak pidana pemerkosaan terhadap anak diatur secara umum dalam BAB XIV Tentang kejahatan kesusilaan dan pengaturan untuk pidana mati pelaku pemerkosa anak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penerapan pemidanaan pelaku pemerkosa anak khususnya pidana mati di Indonesia sebenarnya masih mengalami pro dan kontra, namun dalam sistem pemberian pidana tambahan berupa pemberatan pidana mati hanya dilakukan untuk para pelaku kejahatan seksual dewasa. Pidana mati ini menjadi alternatif pidana terakhir (ultimum remidium) bagi pelaku pedofilia dan apabila pelaku pemerkosa anak tersebut masih anak-anak maka negara melalui Pasal 81 ayat (8) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 menyatakan pemberian pidana mati tidak berlaku. Pemberian hukuman mati ini hanya sebagai pilihan bagi hakim, bukan sebagai kewajiban. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukkan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Kebijakan, Pidana Mati, Pemerkosa Anak.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 27 Feb 2024 07:46
Last Modified: 27 Feb 2024 07:46
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/8503

Actions (login required)

View Item View Item