PiENGATURAN ASAS CONTANTiE JUSTITIiE PADA SISTiEM PiERADILAN PIDANA INDONiESIA

NUNIiEK LiESTARI, . (2024) PiENGATURAN ASAS CONTANTiE JUSTITIiE PADA SISTiEM PiERADILAN PIDANA INDONiESIA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti.

[img] Text
Cover - Bab II _ Nuniek Lestari Azizi - Nuniek Lestari.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (789kB)
[img] Text
Bab III-IV - Nuniek Lestari.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (367kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - Nuniek Lestari.pdf

Download (154kB)

Abstract

Asas Contante justitie, merupakan asas yang dianut dalam Kitab Undang – Undang Hukum acara Pidana (KUHAP) sebenarnya penjabaran dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Peradilan cepat terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan hakim, karena hal tersebut merupakan bagian hak-hak asasi manusia. Begitu pula peradilan bebas, jujur dan tidak memihak dalam undang-undang tersebut. Keadilan merupakan hakikat dari hukum, Keadilan harus didapatkan oleh semua orang tanpa kecuali. Menjadi tugas dan tanggung jawab para institusi penegak hukum yang menciptakan keadilan tersebut. Inilah sesungguhnya pesan moral yang utama di kedepankan para penegak hukum sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan asas contante justitie dan mengkaji implementasi asas contante justitie pada sistem peradilan pidana Indonesia pada 5 (lima) Peradilan tingkat pertama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan model analisa interaktif serta menggunakan pendekatan normatif karena mengkaji tentang Pengaturan asas contante justitie pada sistem peradilan pidana Indonesia menggunakan perspektif hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terdapat dalam hukum acara pidana dan ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, yaitu terdapat dalam Pasal 50 Kitab Undang – Undang Hukum acara pidana (KUHAP) dan Pasal 4 (ayat) 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Serta keputusan ketua MA No. 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan peradilan. Implementasi asas contante justitie pada sistem peradilan pidana Indonesia di peradilan tingkat pertama berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian masih terdapat kendala seperti: faktor sumber daya manusia, faktor sarana dan prasarana pada Pengadilan, faktor komunikasi dalam persidangan, faktor aparat penegak hukum yang menjalankan persidangan. Kata kunci : Contante justitie, Pengaturan, Keadilan

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 28 Feb 2024 06:31
Last Modified: 28 Feb 2024 06:31
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/8509

Actions (login required)

View Item View Item