PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NO. 4 TAHUN 2021 DI PASAR JATIBARANG

MUHAMMAD NUR SULTAN, . (2024) PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NO. 4 TAHUN 2021 DI PASAR JATIBARANG. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER BAB 1-4 - Edi Fitron.docx
Restricted to Repository staff only

Download (966kB)
[img] Text
BAB 5-6 SKRIPSI SULTAN - Edi Fitron.docx
Restricted to Repository staff only

Download (129kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN SULTAN - Edi Fitron.docx

Download (5MB)

Abstract

Sultan, Muhammad Nur. 2117500022. 2023. Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pasar Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No. 4 Tahun 2021 di Pasar Jatibarang. Skripsi. Program Studi Ilmu Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Pancasakti Tegal. Pembimbing I: Dra. Hj. Sri Sutjiatmi, M.Si., Pembimbing II: Dra. Erny Rosyanti, M.Si. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemungutan retribusii pasar berdasarkan Peraturani Daerah Kabupateni Brebes No. 4 Tahuni 2021 di Pasar Jatibarang. dan mendeskripsikan hambatan yangi ditemui dalam pelaksanaan pemungutani retribusi pasar dii Pasar Jatibarang Kabupateni Brebes. Penelitian merupakan penelitian kuantitatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, interview, angket (kuesioner), dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif untuk memperoleh data yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan retribusii pasar berdasarkan Peraturani Daerah Kabupateni Brebes No. 4 Tahuni 2021 di Pasar Jatibarang, diharapkan dapat diungkapakan permasalahan yang dihadapi atau hambatan yangi ditemui dalam pelaksanaan pemungutani retribusi pasar dii Pasar Jatibarang Kabupateni Brebes. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Pelaksanaan pemungutan retribusii pasar di Pasar Jatibarang sudah sesuai berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No. 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah, yang meliputi: Objek retribusi pelayanan pasar yaitu tediri dari pelataran, los dan kios yang disediakan untuk para pedagang kecuali objek retribusi pelayanan pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan Swasta. Subjek retribusi pelayanan pasar adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pasar yaitu para pedagang yang menempati pelataran, los dan kios di pasar. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi pelayanan pasar diterapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan pasar. Struktur dan besarnya tarif retribusi yang dikenakan pada para pedagang sesuai dengan jenis fasilitas yang diberikan, untuk kios Rp. 3.500,-, los Rp. 1.200,-, dan lesehan atau pelataran yaitu Rp. 1.000,-. Hambatan ditemui di lapangan meliputi sarana dan prasarana, pedagang tidak berjualan, kurangnya kesadaran hukum para pedagang, dan juru tagih. Kata Kunci: pelaksanaan, pemungutan, dan retribusi pasar.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 24 Apr 2024 02:25
Last Modified: 24 Apr 2024 02:25
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/8807

Actions (login required)

View Item View Item