PENERAPAN SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA POLRI SESUAI PERPOL RI. NO 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DIMAS CAHYO SUGIARTO, . (2024) PENERAPAN SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA POLRI SESUAI PERPOL RI. NO 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Post-Doctoral thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
SKRIPSI BAB 1-2 - Dimas Cahyo S'.docx

Download (594kB)
[img] Text
SKRIPSI BAB 3 - 4 - Dimas Cahyo S'.docx
Restricted to Repository staff only

Download (31kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA f1 - Dimas Cahyo S'.docx

Download (29kB)

Abstract

Penelitian ini dapat bertujun sebagai bahan referensi dalam penegakan hukum terkait sanksi pelanggaran kode etik dan menerapkan sanksi terhadap anggota yang melanggar kode etik bagi anggota Polri. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan Peraturan Kepolisian RI No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Untuk mengkaji penerapan sanksi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Lapangan dengan Pendekatan empiris dapat mengumpulkan data yang relavan dan spesifik. Teknik pengumpulan datanya melalui sumber data primer berupa dokumen dan wawancara Anggota PROPAM. Hasil Penelitian mengenai pengaturan sanksi Kode Etik Profesi Polri. Ruang lingkup regulasi ini meliputi KEPP, Pemeriksaan Pendahuluan, KKEP, KKEP Banding, KKEP PK, Penyerahan salinan putusan, Pelaksanaan putusan dan pengawasan, Rehabilitasi personel, Pengurangan masa hukuman dan hak dan kewajiban Terduga Pelanggar dan Pendamping dan pengenaan sanksi etika dan administratif. Penerapan dalam Penjatuhan sanksi etika dan sanksi administrasi bersifat kumulatif dan alternative sesuai dengan penilaian dan pertimbangan sidang KKEP. Penjatuhan sanksi KEPP tidak menghapus tuntutan pidana dan perdata. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi dan masyarakat agar lebih memahami dan mengetahui bagaimana proses mekanisme anggota Polri jika melanggar ketentuan hukum yang berlaku baik yang berupa tindak pidana maupun yang bukan tindak pidana, sehingga masyarakat mengetahui bahwa aparat penegak hukum dapat ditindak secara tegas bahkan jauh lebih berat dari masyarakat umum apabila melakukan suatu pelanggaran. Kata Kunci : Kepolisian, Kode Etik, Pengaturan Hukum, Penerapan.

Item Type: Karya Ilmiah (Post-Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 09 Oct 2024 01:22
Last Modified: 09 Oct 2024 01:22
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/9616

Actions (login required)

View Item View Item