PENERAPAN PIDANA PENJARA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT YANG DILAKUKAN ANAK SEBAGAI PELAKU SKRIPSI

Wahyudin, . (2024) PENERAPAN PIDANA PENJARA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT YANG DILAKUKAN ANAK SEBAGAI PELAKU SKRIPSI. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Skripsi Bab I II - wahyudin.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Skripsi BAB III dan IV - wahyudin.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (472kB)
[img] Text
Daftar pustaka - wahyudin.pdf

Download (313kB)

Abstract

Anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat berhak dilindungi oleh hukum khususnya melalui sistem peradilan pidana anak. Pidana penjara dalam Pasal 79 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebut pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan. Ketentuan pasal tersebut jika dikaitkan dengan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP maka seorang anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat tetap dapat dijatuhi sanksi pidana penjara. Tidak menutup kemungkinan seorang anak sebagai pelaku tindak pidana untuk dapat dijatuhi pidana penjara. Dalam hal ini, anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat merujuk pada ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa pembatasan kebebasan dijatuhkan terhadap anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, yang dimaksud dengan maksimum ancaman pidana penjara tergadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP. Artinya menjadi suatu kebaikan sistem peradilan pidana anak bahwa penjatuhan sanksi pidana bagi anak hanya ½ (satu perdua) dari hukuman orang dewasa. Anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat hanya dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimum ½ (satu perdua) dari 10 (sepuluh) tahun lamanya hukuman penjara orang dewasa. Mengingat adanya faktor negatif yang diberikan dari penjatuhan sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana maka perlu adanya penanganan serta penegakan hukum yang tepat terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Anak yang melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan tetapi kedudukan anak dimuka hukum tetap harus mendapatkan perlindungan. Penyelenggaraan sistem peradilan anak tidak semata-mata bertujuan menjatuhkan sanksi pidana pada anak yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi lebih difokuskan pada dasar pemikiran bahwa penjatuhan sanksi tersebut sebagai sarana mendukung mewujudkan kesejahteraan anak pelaku tindak pidana. Kata Kunci : Pidana Penjara, Penganiayaan Berat, Anak Sebagai Pelaku

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 09 Oct 2024 02:04
Last Modified: 09 Oct 2024 02:04
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/9627

Actions (login required)

View Item View Item