DONI DWI OKTAVIAN, . (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA THRIFTING. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
Doni Dwi Oktavian - Cover - BAB 2 - Sumbaga Pustaka.docx Download (1MB) |
|
Text
Doni Dwi Oktavian - BAB 3 - BAB 4 - Sumbaga Pustaka.docx Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
Doni Dwi Oktavian - Daftar Pustaka - Lampiran - Sumbaga Pustaka.docx Download (1MB) |
Abstract
Banyaknya penjual impor pakaian bekas dari luar ke Indonesia dengan harga dibawah harga rata-rata harga bajulokal membuat banyak orang tertarik untuk membeli dan menjual pakaian bekas ilegal. Jika dilihat dari segi ekonomi, pembeli produk dalam negeri akan mengalami sedikit peminat atau bahkan tersingkirkan ditambah dengan adanya trendmembeli pakaian bekas atau trifthing ini, apalagi jika melihat dari merkluar negeri yang sudah ternama. Adanya pakaian impor bekas terjadi pembaharuan mengenai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor dalam Pasal 2 ayat 3 bagian d yang menyebutkan barang dilarang impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas mengingat pakaian impor bekas atau second yaitu barang yang asalnya dari luar negeri yang memiliki potensi berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar yang berakibat tidak amannya untuk digunakan oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang larangan import barang bekas dan mengkaji perlindungan hukum terhadap pelaku usaha thrifting dalam kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang larangan import barang bekas. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan karena data yang digunakan adalah data sekunder berupa dokumen-dokumen hukum yang relevan untuk digunakan dalam membahas mengenai kebijakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap pelaku usaha thrifting barang import serta perlindungan hukum terhadap pelaku usaha thrifting melalui pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. Hasil penelitian ini menunjukan implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Larangan Import Barang Bekas terdapat kebijakan pemerintah terhadap larangan import barang bekas yang dalam hal ini belum terdapat keefektifan dan pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan, keamanan konsumen, dan keberlanjutan ekonomi bagi pelaku usaha. Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Thrifting Dalam Kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Larangan Import Barang Bekas terdapat perlindungan hukum bagi pelaku usaha thrifting untuk sampai saat ini belum adanya solusi yang dilakukan pemerintah sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku usaha. Kata Kunci : Thrifting, Impor Ekspor, Barang Bekas
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 09 Oct 2024 03:01 |
Last Modified: | 09 Oct 2024 03:01 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/9647 |
Actions (login required)
View Item |