PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN MENGUASAI DAN MEMILIKI ATAS TANAH TANPA ALAS HAK YANG SAH

Ahmad, Baldi (2020) PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN MENGUASAI DAN MEMILIKI ATAS TANAH TANPA ALAS HAK YANG SAH. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
01. Baldi Ahmad 5116500039.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Ahmad, Baldi. Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata Perbuatan Melawan Hukum dengan Menguasai dan Memiliki Atas Tanah Tanpa Alas Hak yang Sah. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, 2019. Suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatannya tersebut akan ditolak. Penelitian ini bertujuan: (1) Mengetahui penggunaan alat-alat bukti pada perkara perdata dalam putusan nomor 23/Pdt.G/2018/PN Bbs. (2) Mengetahui proses pembuktian perkara perdata perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan memiliki atas tanah tanpa alas hak yang sah pada putusan nomor 23/Pdt.G/2018/PN Bbs. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan jenis penelitian deskriptif kuaitatif. Sumber data penelitian yaitu data sekunder dan metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen serta dianalisis dengan normatif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa: (1) Penggunaan alat-alat bukti pada perkara perdata dalam putusan nomor 23/Pdt.G/2018/PN Bbs antara lain berupa: surat atau alat bukti tulisan, saksi, dan persangkaan. Alat bukti surat atau bukti dengan tulisan meliputi Bukti P-1 (akta otentik), bukti P-2, P-3, P-4 (akta pengakuan sepihak), dan bukti P-5 (akta bawah tangan). Bukti saksi dalam perkara tersebut yaitu Saksi Warlipah dan saksi Devi Septiana. Bukti persangkaan, Tergugat I dinyatakan telah melakukan tindakan Wanprestasi. (2) Proses pembuktian perkara perdata perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan memiliki atas tanah tanpa alas hak yang sah pada putusan nomor 23/Pdt.G/2018/PN Bbs, yaitu pembuktian bahwa para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang tergolong dalam wanprestasi. Proses pembuktian perkara tersebut diawali dengan penggugat mengajukan bukti-bukti surat untuk membuktikan dalil-dalilnya. Selanjutnya yaitu pihak Penggugat mengajukan saksi-saksi, yaitu Saksi Warlipah dan saksi Devi Septiana. Terhadap bukti P-4 telah didukung dengan keterangan saksi yaitu saksi Warlipah berkaitan satu sama lain yang ternyata bersesuaian maka dapat dikatakan penggugat telah dapat membuktikan dalil pokok dalam gugatannya yaitu bahwa Para Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya yaitu pembayaran hutang tergugat (wanprestasi) sedangkan jumlah hutang yang nyata dapat dibuktikan adalah sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Kata Kunci: pembuktian, hukum acara perdata, perbuatan melawan hukum. ========================================================= ABSTRACT Ahmad, Baldi. Proof in Civil Procedure Code Act Against Law by Mastering and Owning Land without Legal Right. Skripsi. Tegal: Legal Studies Program, Faculty of Law, Pancasakti University, Tegal, 2019. A civil process, one of the tasks of the judge is to investigate whether a legal relationship that is the basis of a lawsuit really exists or not. This legal relationship must be proven if the plaintiff wants a victory in a case. If the plaintiff fails to prove the arguments on which the claim is based, then the claim will be rejected. This study aims: (1) Knowing the use of evidence in civil cases in decision number 23/Pdt.G/2018/PN Bbs. (2) Knowing the process of proving a civil case against the law by controlling and owning land without a legal basis in decision number 23/Pdt.G/2018/PN Bbs. This research uses a normative approach with qualitative descriptive research. Sources of research data are secondary data and data collection methods using literature studies and document studies and analyzed with qualitative normatives. The results of the study obtained a conclusion that: (1) The use of evidence in civil cases in decision number 23/Pdt.G/2018/PN Bbs include but is not limited to: letters or written evidence, witnesses, and allegations. Letter or written evidence includes evidence P-1 (authentic deed), proof P-2, P-3, P-4 (unilateral recognition deed), and proof of P-5 (underhanded deed). Witness evidence in the case is Witness Warlipah and Witness Devi Septiana. Evidence of the allegation, Defendant I was declared to have committed a Default. (2) The process of proving a civil case against the law by controlling and possessing land without a legal basis in decision number 23/Pdt.G/2018/PN Bbs, namely proving that the Defendants committed acts against the law which are classified as default. The process of proving the case began with the plaintiff submitting documentary evidence to prove his arguments. Next, the Plaintiff presented witnesses, namely Warlipah and Devi Septiana. To the evidence P-4 has been supported by witness testimony namely Warlipah witnesses related to each other which turned out to be compatible then it can be said the plaintiff has been able to prove the principal argument in the lawsuit namely that the Defendants did not carry out their obligations namely the payment of the defendant's debt (default) while the actual amount of debt it can be proven to be Rp.50,000,000 (fifty million rupiah). Keywords: proof, civil procedural law, acts against the law.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Baldi Ahmad
Date Deposited: 14 Feb 2020 01:43
Last Modified: 10 Jan 2023 01:34
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/971

Actions (login required)

View Item View Item