Asan subekhi, Asan (2020) PENERAPAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG GUGATAN SEDERHANA DALAM ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKRONIK. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
Text
SKRIPSI NEW 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK Pasal 14 PERMA 2/2015 yang menjelaskan mengenai peran Hakim dalammenyelesaikan gugatan sederhana, hal ini dapat dikaitkan dengan PERMA 1/2019. Kedua PERMA tersebut menimbulkan tuntutan besar bagi Hakim dalam menyelesaikan perkara gugatan sederhana dengan adminitrasi perkara dan persidangan di Pengadilan.Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk Mengkaji Implementasi Pengaturan Penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Gugatan Sederhana. 2)Untuk Mengkaji Penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Gugatan Sederhana. 3) Untuk Mengkaji Problematika yang muncul pada Penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Gugatan Sederhana Jenis penelitian ini menggunakan spesifikasi Deskriptif Kualitatif dimana penelitian ini yang termasuk dalam jenis penelitian kualitatif yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau penjelasan secara konkrit tentang keadaan objek atau masalah yang diteliti tanpa mengambil kesimpulan secara umum. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi peraturan pada Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana dan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik yaitu dengan melaksanakan 6 (Enam) prisnsip kekuasaan kehakimanprinsip yang harus dijadikan pegangan bagi para hakim di dunia, yaitu prinsip-prinsip independence, impartiality, integrity, propriety, equality, dan competence and diligence.Penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana dan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronikdilakukan dengan melakukan suatu penegakan hukum yang diharapkan dari adanya suatu PERMA dibentuk. Terkait dengan PERMA No. 2 Tahun 2015 ditinjau dari unsur-unsur penegakan hukum terdiri dari: hukum sebagai suatu sistem, upaya penegakan hukum, dan penemuan hukum (rechtsvinding). Problematika yang muncul dari adanya Perma Nomor 2 Tahun 2015 terletak kesesuaian acara persidangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara yang didalamnya mengatur tata cara persidangan dan aturan dalam persidangan. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Gugatan Sederhana, Administrasi Perkara, Persidangan secara Elektronik ABSTRACT Article 14 of PERMA 2/2015 which explains the role of Judges in resolving simple claims, this can be attributed to PERMA 2/2015. Both of these PERMAs pose huge demands for Judges in resolving simple lawsuit cases with the administration of cases and trials in the Court. This research aims: 1) To Review the Implementation of Regulation on the Implementation of Perma Number 2 Year 2015 Amendment of Perma Number 2 Year 2015 Regarding Simple Lawsuit. 2) To Review the Application of Perma Number 4 of 2015 Amendment of Perma Number 2 of 2015 About Simple Lawsuit. 3) To Study the Problem of Mathematics that Appears in the Application of Perma Number 2 Year 2012 Amendment of Perma Number 2 Year 2015 Concerning Simple Lawsuit This type of research uses a Qualitative Descriptive specification where this research is included in the type of qualitative research that is a study that aims to provide a concrete description or explanation of the state of the object or problem under study without drawing conclusions in general. The results of this study indicate that the implementation of regulations in Perma Number 2 of 2015 concerning Simple Lawsuit and Perma Number 1 of 2019 concerning Case Administration and Electronic Trials is to carry out 6 (Six) principles of judicial power principles that must be used as a guide for judges in the world, namely the principles of independence, impartiality, integrity, propriety, equality, and competence and diligence. Perma Application No. 2 of 2015 concerning Simple Lawsuit and Perma Number 2 of 2015 concerning Electronic Administration of Cases and Trials is carried out by carrying out a law enforcement that is expected from the existence of a PERMA was formed. Related to PERMA No. 2 of 2015 in terms of elements of law enforcement consisting of: law as a system, law enforcement efforts, and legal discovery (rechtsvinding). The problem that arises from the existence of Perma Number 2 Year 2015 and Perma Number 1 Year 2019 lies in the suitability of the proceedings with the Code of Procedure Law which regulates the procedure for the trial and the rules in the trial. Based on the results of this study are expected to be material information and input for students, academics, practitioners, and all parties in need in the Faculty of Law, University of Pancasakti Tegal. Keywords: Simple Lawsuit, Case Administration, Electronic Trials
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Gugatan Sederhana, Administrasi Perkara, Persidangan secara Elektronik Simple Lawsuit, Case Administration, Electronic Trials |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Asan Asan Asan Subekhi |
Date Deposited: | 14 Feb 2020 03:12 |
Last Modified: | 10 Jan 2023 02:26 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/975 |
Actions (login required)
View Item |