PENYELESAIAN PERSELISIHAN HAK MENGENAI UPAH BAGI PEKERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN UU NO.13 TAHUN 2003 Jo UU NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA

NURPUTRI, NANDA LOMA (2025) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HAK MENGENAI UPAH BAGI PEKERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN UU NO.13 TAHUN 2003 Jo UU NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
BAB 3-4 NANDA LOMA NURPUTRI - Nanda Loma Nurputri.docx
Restricted to Repository staff only

Download (64kB)
[img] Text
COVER - BAB 2 - Nanda Loma Nurputri.docx

Download (908kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA SKRIPSI NANDA LOMA NURPUTRI - Nanda Loma Nurputri.docx

Download (333kB)

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum. Menurut Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 Tiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Permasalahan terhadap pekerja masih kerap terjadi di Indonesia, dari banyaknya permasalahan terdapat masalah yang menjadi inti dari kehidupan para pekerja, yaitu hak atas upah. Upah merupakan hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja, yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengkaji dan menganalisa penyelesaian perselisihan hak mengenai upah pada pekerja perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan undang-undang no.13 tahun 2003 jo undang-undang no.6 tahun 2023 (2) Untuk mendeskripsikan dan mengkaji tahapan proses penyelesaian perselisihan hak mengenai upah pada pekerja perjanjian kerja waktu tertentu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Penelitian Kepustakaan adalah penelitian dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan karena data yang digunakan lebih banyak data sekunder berupa dokumen-dokumen hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan Penyelesaian Perselisihan Hak Mengenai Upah Pada Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Jo UU No.6 Tahun 2023 dapat dilakukan melalui dua cara yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan (non-litigasi) meliputi perundingan bipartit, mediasi, dan penyelesaian perselisihan dipengadilan (litigasi). Perundingan Bipartit yaitu, perundingan antar pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan hak melalui mediasi yang dilakukan oleh mediator sebagai salah satu upaya yang dapat ditempuh oleh para pihak yang berselisih dalam hubungan industrial seperti perselisihan hak jika penyelesaian melalui bipartit ditolak atau sudah dilaksanakan tetapi gagal mencapai kesepakatan bersama. Penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial merupakan upaya yang dapat ditempuh oleh para pihak yang mengalami perselisihan hubungan industrial, setelah upaya bipartit dan mediasi yang ditempuh dinyatakan gagal dalam menyelesaikan perselisihan diantara para pihak. Kata Kunci : Hak Pekerja, Perselisihan Hak, Upah, Penyelesaian Perselisihan

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: editor repository ups tegal
Date Deposited: 15 Apr 2025 02:26
Last Modified: 15 Apr 2025 02:26
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/10464

Actions (login required)

View Item View Item