PERAN HAKIM DALAM PROSES PENEMUAN HUKUM PADA PERKARA PERDATA

ARDIANSYAH, PRATAMA ZEBRI (2025) PERAN HAKIM DALAM PROSES PENEMUAN HUKUM PADA PERKARA PERDATA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - propam polres pemalang.docx

Download (51kB)
[img] Text
COVER - BAB 2 - propam polres pemalang.docx

Download (332kB)
[img] Text
BAB 3- BAB 4 - propam polres pemalang.docx
Restricted to Repository staff only

Download (101kB)

Abstract

Tidak ada peraturan perundang-undangan yang lengkap dan jelas. Hakim tidak dapat menolak untuk mengadili perkara perdata yang tidak ada peraturan hukumnya atau ada peraturan hukumnya tetapi tidak jelas. Hakim harus berusaha menemukan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk: (1). Menganalisa kewenangan hakim dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (2). Menganalisa peran hakim dalam proses penemuan hukum pada perkara perdata. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan datanya melalui penelusuran kepustakaan secara konvensionaldan online serta dianalisa dengan analisis data kualitatif karena data akan disajikan dalam secara naratif-deskriptif, bukan dalam bentuk angka atau numerik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa:1)Kewenangan hakim dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dikenal dengan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman sebagaimana yang diatur dalam undang-undang merupakan upaya yang dapat dilakukan oleh seorang hakim untuk mencapai rasa keadilan pada setiap putusannya. Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman itu, hakim harus memahami ruang lingkup tugas dan wewenang sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tugas dan wewenang hakim secara umum adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Dasar kekuasaan hakim dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya pada sistem hukum formal tercantum dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009.2)Peran hakim dalam proses penemuan hukum pada perkara perdata semata-mata dimaksudkan untuk menegakan keadilan. Hakim dianggap penting dalam penemuan hukum karena hakim mempunyai wibawa. Penemuan hukum oleh hakim pada perkara perdata dilakukan dengan sangat hati-hati, karena sering dalam praktik penemuan hukum itu disalahgunakan, yaitu sekedar mencari dasar pembenaran untuk keuntungan pihak-pihak yang berperkara. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukanbagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci:Hakim; Hukum;Penemuan; Perkara Perdata

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: editor repository ups tegal
Date Deposited: 16 Apr 2025 06:19
Last Modified: 16 Apr 2025 06:19
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/10510

Actions (login required)

View Item View Item