Berlian Putri Mahendra, . (2025) Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dalam Perlindungan Hak Konsumen Pemegang Polis Asuransi. ..
![]() |
Text
artikel Berlian Putri Mahendra.docx Download (32kB) |
Abstract
Dinamika pelaksanakan kegiatan dalam usaha peransuransian antara konsumen selaku pemegang polis asuransi, dengan pihak perusahaan asuransi sebagai pelaku usaha berpotensi adanya permasalahan yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak konsumen terutama dalam hal klaim asuransi misalnya sulit mengajukan klaim dan atau penolakan klaim yang berdampak menimbulkan kerugian oleh perusahaan asuransi serta masalah lainnya, Oleh karena itu, pengetahuan tentang prosedur pengajuan klaim, persyaratan klaim, dan tahap yang harus dijalankan oleh nasabah jika klaim ditolak adalah penting untuk dipahami. Nasabah asuransi memiliki hak untuk memperoleh dana ganti kerugian dan kompensasi jika produk yang didapat menyalahi isi kontrak perjanjian atau menyalahi kesepakatan, seperti dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.”Sebagian dari nasabah asuransi adalah nasabah individual, dan ada pula nasabah dengan keadaan ekonomi menengah ke bawah, sehingga peraturan hukum lebih beratensi dan memberi perlindungan hukum yang lebih kuat untuk nasabah dari peluang atau risiko adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pihak perusahaan asuransi”. Hampir semua polis asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, tidak sepenuhnya memenuhi standar perlindungan konsumen. Untuk mengatasi permasalahan ini perlu dikaji peraturan-peraturan di sektor peransuransian mengenai perlindungan konsumen yakni dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Peransuransian, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Perlindungan hukum ini ditujukan kepada pemegang polis asuransi sebagai bentuk penanggulangan terjadinya wanprestasi oleh perusahaan asuransi terhadap konsumen yakni pemegang polis asuransi. urgensi transparansi informasi yang memiliki makna bahwa penyampaian informasi dengan benar dan bisa diterima oleh nasabah, sehingga memberi kejelasan untuk seluruh pihak hal ini akan mendukung optimalisasi pemenuhan hak dan kewajiban oleh para pihak untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Berlian Putri Mahendra |
Date Deposited: | 08 Jul 2025 03:15 |
Last Modified: | 08 Jul 2025 03:15 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/10687 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |