KEKUATAN PEMBUKTIAN MENGGUNAKAN AKTA OTENTIK DALAM PERKARA PERDATA SENGKETA SURAT PERNYATAAN PEMBAGIAN BERSAMA (WARIS) PADA PUTUSAN NOMOR 03/PDT.G/2018/PN.PML

ZUMAROH, SITI (2020) KEKUATAN PEMBUKTIAN MENGGUNAKAN AKTA OTENTIK DALAM PERKARA PERDATA SENGKETA SURAT PERNYATAAN PEMBAGIAN BERSAMA (WARIS) PADA PUTUSAN NOMOR 03/PDT.G/2018/PN.PML. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
1. Siti Zumaroh 5116500181.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (784kB)

Abstract

ABSTRAK Zumaroh, Siti. Kekuatan Pembuktian Menggunakan Akta Otentik dalam Perkara Perdata Sengketa Surat Pernyataan Pembagian Bersama (Waris) pada Putusan Nomor 03/Pdt.G/2018/PN.Pml. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, 2019. Pembuktian merupakan penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim pemeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Akta otentik mempunyai peranan penting di setiap pembuktian hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Kebutuhan akan alat bukti tulisan atau surat berupa akta otentik semakin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntuan akan kepastian hukum Penelitian ini bertujuan: (1) mengkaji kekuatan pembuktian akta otentik dan surat pernyataan pembagian bersama (waris) dalam perkara perdata pada Putusan Nomor 03/Pdt.G/2018/ PN.Pml. (2) mengetahui dasar hukum pembuktian akta otentik dan surat pernyataan pembagian bersama (waris) dalam perkara perdata pada Putusan Nomor 03/Pdt.G/2018/ PN.Pml. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan jenis penelitian library research. Sumber data penelitian yaitu data sekunder dan metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen serta dianalisis dengan normatif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa: (1) Sertipikat Hak Milik No. 01029 atas nama Nurtuti Purbowanti. Alat bukti tersebut merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang membuat akta secara otentik sebagaimana dimakud dalam Pasal 1868 KUH Perdata. Kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah merupakan kepastian hukum dari sertipikat sebagai alat bukti kepemilikan yang bersifat kuat, artinya sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain yang merasa berhak dan mempunyai alat bukti untuk membuktikannya. Sedangkan Surat Pernyataan Pembagian Bersama tertanggal 11 Maret 2014 merupakan akta atau surat dibawah tangan yaitu akta atau surat yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Jadi semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan. (2) Dasar hukum kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah sebagai jaminan kepastian hukum yang merupakan akta otentik yaitu Pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sedangkan Surat Pernyataan Pembagian Bersama sebagai akta di bawah tangan batal demi hukum didasarkan pada Putusan MARI Nomor 3428 K/Pdt/1985 tertanggal 5 Februari 1990 karena isi dari surat pernyataan tersebut bertentangan dengan bukti milik Penggugat yang merupakan akta otentik. Kata Kunci: Pembuktian, akta otentik, dan perkara perdata. ========================================================================================================== ABSTRACT Zumaroh, Siti. Strength of Proof Using Authentic Deed in Civil Disputes in Declaration of Joint Sharing (Waris) in Decision Number 03/Pdt.G/2018/PN.Pml.. Skripsi. Tegal: Legal Studies Program, Faculty of Law, Pancasakti University, Tegal, 2019. Proof is the presentation of legal evidences according to the law to the examining judge of a case in order to provide certainty about the truth of the incident stated. Authentic deed has an important role in every proof of legal relations in people's lives. The need for written evidence or letters in the form of authentic deeds is increasing in line with the development of guidelines for legal certainty This study aims: (1) to examine the strength of authentic deed proofs and joint distribution statements (inheritance) in civil cases in Decision Number 03/Pdt.G/ 2018/PN.Pml. (2) know the legal basis for authentic proof deed and joint distribution statement (inheritance) in a civil case in Decision Number 03/Pdt.G/2018/PN.Pml. This study uses a normative approach to the type of library research. Sources of research data are secondary data and methods of data collection using literature studies and document studies and analyzed with qualitative normatives. The results of the study obtained a conclusion that: (1) Certificate of Ownership No. 01029 on behalf of Nurtuti Purbowanti. The evidence is an authentic deed made by a public official authorized to make an authentic deed as meant in Article 1868 of the Civil Code. The legal strength of a certificate of land rights is the legal certainty of a certificate as a proof of ownership that is strong, meaning that as long as it is not proven otherwise by other parties who feel entitled and have evidence to prove it. While the Joint Sharing Statement dated March 11, 2014 is a deed or underhand letter, which is a deed or letter intentionally made for verification by the parties without the assistance of an official. So it is solely made between the parties concerned. (2) The legal basis of the legal force certificate of land rights as a guarantee of legal certainty which is an authentic deed, namely Article 32 paragraph (1) and (2) Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration. Whereas the Joint Distribution Statement as deed under the hand is null and void by law based on MARI Decision Number 3428 K/Pdt/1985 dated February 5, 1990 because the contents of the statement letter contradict the Plaintiff's evidence which is an authentic deed. Keywords: Proof, authentic deed, and civil case.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Siti Zumaroh
Date Deposited: 14 Feb 2020 06:02
Last Modified: 11 Jan 2023 02:31
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/1031

Actions (login required)

View Item View Item