ANNISA, ANNISA (2025) AKIBAT HUKUM TERHADAP PELAKU CYBER SABOTAGE DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
![]() |
Text
ANNISA_5121600067_COVER-BAB 2 - Annisa.docx Download (272kB) |
![]() |
Text
ANNISA_5121600067_BAB 3-4 - Annisa.docx Restricted to Repository staff only Download (53kB) |
![]() |
Text
ANNISA_5121600067_DAFTAR PUSTAKA-LAMPIRAN - Annisa.docx Download (181kB) |
Abstract
Perlindungan data negara di Indonesia ternyata belum sepenuhnya dijaga keamanannya sehingga masih banyak data diambil oleh para hacker. Pencurian data atau menyabotase data ini biasanya akan digunakan untuk kepentingan pribadi dan demi keuntungan pribadi hacker. Permasalahan ini memerlukan adanya regulasi tentang kejahatan cyber sabotage sehingga pemerintah harus membuat cyberlaw atau hukum cyber yang dapat mengatur tindakan, cara mencegah, hingga hukuman bagi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji akibat hukum terhadap pelaku cyber sabotage ditinjau dari hukum positif Indonesia, serta (2) mengetahui upaya pemerintah dalam dalam mencegah cyber sabotage. Penelitian ini mencakup Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jenis penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap cyber sabotage yang ditinjau dari hukum positif Indonesia dapat dilihat dari adanya kasus peretasan Pusat Data Nasional Sementra (PDNS) 2 Surabaya yang telah meresahkan masyarakat karena banyaknya data masyarakat yang hilang. Pemerintah juga tidak dapat melacak keberadaan hacker karena keamanan perlindungan diri yang dipakai oleh hacker sangat kuat. Adapun kasus cyber sabotage lain yang dilakukan oleh salah seorang warga Indonesia yang menyebabkan kerugian pada instansi pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari putusan Pengadilan Negeri Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN.Ckr maka akan diketahui bahwa akibat hukum yang ditimbulkan bagi pelaku atau Terdakwa adalah berdasarkan pada Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE dengan putusan Hakim yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Upaya yang harus dilakukan pemerintah untuk mencegah permasalahan cyber sabotage diantaranya adalah melakukan pendidikan dan pelatihan kepada tim siber dalam instansi pemerintahan, serta meningkatkan sistem keamanan data. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Akibat Hukum, Pelaku Cyber Sabotage, dan Hukum Positif Indonesia
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | editor repository ups tegal |
Date Deposited: | 14 Apr 2025 03:15 |
Last Modified: | 14 Apr 2025 03:15 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/10433 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |