MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS KARYA SENI DIGITAL PADA PLATFORM PERDAGANGAN DIGITAL

Rizqiyanti, Adinda (2025) MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS KARYA SENI DIGITAL PADA PLATFORM PERDAGANGAN DIGITAL. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Adinda Rizqiyanti 5121600225 (Skripsi) 1 - Adinda Rizqiyanti.docx

Download (474kB)
[img] Text
Adinda Rizqiyanti 5121600225 (Skripsi) 2 - Adinda Rizqiyanti.docx
Restricted to Repository staff only

Download (238kB)
[img] Text
Adinda Rizqiyanti 5121600225 (Skripsi) 3 - Adinda Rizqiyanti.docx

Download (47kB)

Abstract

Pada era digitalisasi ini muncul bentuk karya seni baru yaitu karya seni digital yang berkembang pesat melalui platform digital, termasuk Non-Fungible Token (NFT). NFT menawarkan kepemilikan unik bagi pemiliknya yang membuatnya populer. Meskipun NFT populer, ada banyak kasus pelanggaran hak cipta. Salah satu contohnya adalah karya Kendra Ahimsa yang dijual sebagai NFT tanpa izin, menunjukkan adanya celah hukum dalam melindungi seniman. Beberapa platform memiliki kebijakan untuk menangani pelanggaran hak cipta, tetapi masalah ini tetap muncul. OpenSea bahkan menyebut 80% NFT pada platformnya adalah hasil plagiasi, menunjukkan kebijakan tersebut masih kurang efektif. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengkaji bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta atas karya seni digital pada platform perdagangan digital. (2) Untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta atas karya seni digital yang diperdagangkan pada platform perdagangan digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan, pendekatan penelitian yudiris normatif, teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur yang kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa karya seni digital termasuk karya seni segala bentuk dan program komputer yang dilindungi oleh UU Hak Cipta Pasal 40 ayat (1). Beberapa bentuk pelanggaran hak cipta atas karya seni digital yaitu plagiarisme, penggunaan karya seni digital untuk komersial, penjualan karya seni digital sebagai NFT, pemalsuan atau modifikasi karya, dan penggunaan tanpa atribusi. Sengketa pelanggaran hak cipta atas karya seni digital dapat diselesaikan dengan tiga cara yaitu, non-litigasi, litigasi, dan arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi terdiri dari lima jenis yaitu mediasi, negosiasi, konsiliasi, konsultasi, dan penilaian ahli. Kata Kunci: Karya Seni Digital, Hak Cipta, Penyelesaian Sengketa, Platform

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: editor repository ups tegal
Date Deposited: 16 Apr 2025 03:35
Last Modified: 16 Apr 2025 03:35
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/10506

Actions (login required)

View Item View Item