IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLAWI PERKARA NOMOR: 84/PID.SUS/2023/PN SLW)

ABDUL AZIZ MUSLIM, . (2025) IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLAWI PERKARA NOMOR: 84/PID.SUS/2023/PN SLW). Thesis thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
COVER - BAB II - Aulia khofi Sinaga.docx

Download (496kB)
[img] Text
BAB III - BAB IV - Aulia khofi Sinaga.docx
Restricted to Repository staff only

Download (39kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - Aulia khofi Sinaga.docx

Download (60kB)

Abstract

Abdul Aziz Muslim. Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Putusan Pengadilan Negeri Slawi Perkara Nomor : 84/Pid.Sus/2023/Pn Slw). Tesis. Tegal : Program Studi Magister, Program Pascasarjana, Universitas Pancasakti Tegal. 2025. TPPO adalah kejahatan luar biasa yang mengeksploitasi perempuan dan anak-anak melalui kerja paksa, eksploitasi seksual, dan perbudakan modern. Pelaku memanfaatkan ketimpangan ekonomi dan janji pekerjaan palsu. Di Indonesia, meski UU No. 21 Tahun 2007 sudah ada, tantangan seperti lemahnya penegakan hukum, perlindungan korban, dan sindikat internasional masih besar. Kabupaten Tegal menjadi wilayah rawan karena kondisi sosial-ekonominya. Pencegahan TPPO membutuhkan penegakan hukum tegas, perlindungan korban, dan pemberdayaan masyarakat.. Penelitian Yuridis normatif. Pendekatan Peraturan perundang-undangan. Data penelitian yaitu data primer dan sekunder. Metode Pengumpulan Data melalui studi kepustakaan. Metode analisis data menggunakan metode analisis kualitaif. Hasil Penelitian : Sanksi terhadap TPPO diatur dalam KUHP, namun dianggap terlalu ringan sehingga diperkuat melalui UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Regulasi ini didukung UU Perlindungan Anak, UU HAM, dan ratifikasi Protokol PBB tahun 2000. TPPO melibatkan eksploitasi seperti kerja paksa dan pelanggaran hak asasi manusia. Terdakwa Harsono memberangkatkan pekerja migran ke Jepang tanpa izin resmi, melanggar UU No. 18 Tahun 2017 dan UU No. 21 Tahun 2007. Dengan modus visa kunjungan dan biaya Rp40 juta per korban, ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta untuk memberikan efek jera dan melindungi pekerja migran. Kata Kunci : Sanksi, Pidana, Perdagangan Orang

Item Type: Karya Ilmiah (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > S2 Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 07 May 2025 07:07
Last Modified: 07 May 2025 07:07
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/10586

Actions (login required)

View Item View Item