RIZQI, AMALIA DWI (2025) RECHTERLIJK PARDON DALAM KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN ALTERNATIF PEMIDANAAN BERKEADILAN SUBSTANTIF. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.
![]() |
Text
AMALIA DWI RIZQI BAB III-BAB IV - Amalia Dwi Rizqi.docx Restricted to Repository staff only Download (41kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA AMALIA DWI RIZQI - Amalia Dwi Rizqi.docx Download (24kB) |
![]() |
Text
AMALIA DWI RIZQI COVER-BAB II - Amalia Dwi Rizqi.docx Download (258kB) |
Abstract
Setelah disahkannya Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, maka menandakan Indonesia sudah memiliki peraturan hukum pidana sendiri, salah satu pembaharuan didalamnya yaitu terdapat pengampunan hakim atau rechterlijk pardon. Selama ini asas legalitas yang berlaku diterapkan secara kaku sehingga hakim mendominasi paradigma positivisme yang melihat bahwa hukuman atau pemidanaan dijatuhkan berdasarkan apa yang ada di dalam undang undang. Sehingga banyak kasus yang terjadi tidak sesuai dengan nilai nilai keadilan. Pengaturan rechterlijk pardon hadir untuk menjawab kebutuhan hukum pidana yang tidak hanya mengutamakan pada aspek kepastian saja tetapi juga memperhatikan kemanfaatan serta keadilan. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk Mendeskripsikan Pengaturan Rechterlijk Pardon Dalam Hukum Positif Indonesia. (2) Untuk Mengkaji Peran Rechterlijk Pardon Sebagai Upaya Mewujudkan Alternatif Pemidanaan Berkeadilan Substantif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian tinjauan pustaka (Library Research). Adapun pendekatan penelitian menggunakan pendekatan normatif. Metode pengumpulan data melalui metode studi pustaka yaitu penulis membaca dan meneliti semua bahan sekunder yang telah dikumpulkan yang berhubungan dengan masalah yang penulis teliti, disini penulis menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier. Tidak lupa metode analisis yang digunakan yaitu analisis kualitatif dengan sifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan Rechterlijk pardon atau pengampunan hakim diatur dalam pasal 54 ayat (2) Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Hakim dapat memberikan pengampunan dengan memaafkan atau mengampuni kesalahan yang dilakukan pelaku tindak pidana dengan beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan oleh hakim, yaitu ringanya sifat perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan ketika dan setelah melakukan tindak pidana, dan pertimbangan nilai keadilan dan nilai kemanusiaan. Peraturan mengenai rechterlijk pardon memiliki peran dalam mewujudkan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan substantif, dengan adanya pengampunan akan memberikan kewenangan terhadap hakim agar mengampuni terdakwa walaupun seorang terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Ini sebab pemidanaan dengan penjatuhan pidana akan mengesampingkan keadilan. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Rechterlijk Pardon, Pemidanaan, Keadilan substantif, Undang Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP
Item Type: | Karya Ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | editor repository ups tegal |
Date Deposited: | 18 Jun 2025 00:44 |
Last Modified: | 18 Jun 2025 00:44 |
URI: | http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/10664 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |