TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN PEMERIKAAN SETEMPAT (DESCENTE) DALAM PEMBUKTIAN SIDANG PERKARA PERDATA

HANDIKA, IRHAM DIRA (2020) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN PEMERIKAAN SETEMPAT (DESCENTE) DALAM PEMBUKTIAN SIDANG PERKARA PERDATA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Irham Dira Handika 5116500101.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (799kB)

Abstract

ABSTRAK Handika, Irham Dira. Tinjauan Yuridis Terhadap Kekuatan Pembuktian Pemeriksaan Setempat (Descente) Dalam Pembuktian Sidang Perkara Perdata. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, 2019. Proses pembuktian sebagai salah satu proses acara dalam hukum perdata formil menjadi salah satu proses yang paling penting. Suatu perkara di pengadilan tidak dapat putus oleh hakim tanpa didahului dengan pembuktian. Tidak semua keadaan dan atau objek sengketa dalam persidangan dapat dijelaskan dan dihadirkan di muka persidangan. Oleh karena itu, jika dianggap perlu hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat (descente). Penelitian ini bertujuan: (1) mendeskripsikan kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat dalam pembuktian sidang perkara perdata. (2) mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim dalam menentukan putusan atas pemeriksaan setempat pada putusan nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Bbs. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian library research. Sumber data penelitian yaitu data sekunder dan metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen serta dianalisis dengan normatif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh suatu kesimpulan bahwa: (1) Kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat dalam pembuktian sidang perkara perdata bahwa pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan hakim di persidangan, oleh karenanya mempunyai daya kekuatan mengikat bagi hakim. Setiap fakta yang ditemukan dalam persidangan membuat hakim terikat untuk menjadikannya sebagai dasar pertimbangan mengambil keputusan. Akan tetapi daya ikatnya tidak mutlak, jadi hakim bebas menentukan nilai kekuatan pembuktiannya, yang menyebabkan pemeriksaan setempat memiliki kekuatan pembuktian bebas, yaitu dapat menetapkan luas tanah objek sengketa, untuk memperjelas objek sengketa, dasar mengabulkan gugatan, dan atau dasar menyatakan gugatan tidak dapat diterima. 2) Dasar hukum pertimbangan hakim dalam menentukan putusan atas pemeriksaan setempat pada putusan nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Bbs yaitu pertimbangan fakta dan pertimbangan hukum. Berdasarkan fakta yang ditemukan objek gugatan Penggugat tidak jelas, tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam Gugatan Penggugat. Sedangkan pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara yaitu Yurisprudensi Mahkamah Agung Repbulik Indonesia Nomor 81.K/Sip/1971. Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Pemeriksaan Setempat, dan Perkara Perdata. =============================================================================================================== ABSTRACT Handika, Irham Dira. Juridical Review of the Strength of Proof of Local Examination (Descente) in Proof of Civil Case Trials. Skripsi. Tegal: Legal Studies Program, Faculty of Law, Pancasakti University, Tegal, 2019. The verification process as one of the procedural processes in formal civil law is one of the most important processes. A case in a court cannot be decided by a judge without being preceded by proof. Not all circumstances and / or objects of disputes in a trial can be explained and presented before the trial. Therefore, if deemed necessary the judge can conduct a local examination (descente). This study aims: (1) to describe the strength of local verification evidence in the verification of civil case hearings. (2) know the legal basis for the judge's consideration in determining the decision on the local examination in decision number 4/Pdt.G/2018/PN.Bbs. This study uses a normative juridical approach to the type of library research. Sources of research data are secondary data and methods of data collection using literature studies and document studies and analyzed with qualitative normatives. The results of the study obtained a conclusion that: (1) The strength of the evidence of local examination in the evidence of civil litigation that local examination is a fact found by the judge at trial, therefore has the binding power of the judge. Every fact found in the trial makes the judge bound to make it as a basis for consideration in making decisions. However, the binding capacity is not absolute, so the judge is free to determine the value of the strength of the evidence, which causes the local examination to have the strength of free evidence, that is, to determine the area of the disputed object, to clarify the object of the dispute, the basis for granting the claim, and or the basis for declaring the claim unacceptable. 2) The legal basis for the judge's consideration in determining the decision on the local examination in decision number 4/Pdt.G/2018/PN.Bbs, namely consideration of facts and legal considerations. Based on the facts found in the Plaintiff's claim object is unclear, the land owned by the Defendant is apparently not the same extent and extent as that stated in the Plaintiff's Lawsuit. While the legal considerations used by judges in deciding cases are the Republic of Indonesia Supreme Court Jurisprudence Number 81.K /Sip/1971. Keywords: Strength of Proof, Local Examination, and Civil Case.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Irham Dira Handika
Date Deposited: 16 Feb 2020 01:11
Last Modified: 10 Jan 2023 02:45
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/1123

Actions (login required)

View Item View Item