NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PEMILUKADA) DI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TEGAL

Nurcholidah., Siti (2020) NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PEMILUKADA) DI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TEGAL. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Skripsi Siti Nur Cholidoh_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (952kB)

Abstract

ABSTRAK Siti Nurcholidah. 5116500180. Upaya untuk menjaga profesionalisme ASN salah satunya adalah pemberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Partai Politik, yang intinya adalah ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus parpol. Pendekatan yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan hukum normatif-empiris yang menggunakan data sekunder dan data primer yang berasal dari buku-buku, atau literatur-literatur hukum, peraturan perundang-undangan, wawancara serta bahan-bahan lainnya. Data yang telah terkumpul akan diklasifikasikan dan diketahui gejala gejalanya kemudian dihubungkan dengan teori yang ada dan dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh gambaran yang jelas tentang netralitas ASN dalam Pemilukada. Berdasarkan hasil penelitian adalah 1) bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas. 2). Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-undang dalam Pasal 70 ayat (1) yang melarang pelaksanaan kampanye melibatkan ASN. 3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur terkait sanksi pidana terdapat dalam Pasal 494. 4). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan ASN Menjadi Anggota Partai Politik. 5). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. 6). Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN yang mengatur berkaitan dengan Larangan bagi ASN terdapat pada Pasal 4 dan Hukuman Disiplin bagi ASN yang tidak netral terdapat pada Pasal 7. 7). Terdapat 3 ASN yang teridikasi/ diguga melakukan ketidaknetralan ASN berdasarkan data yang diperoleh dari Bawaslu Kabupaten Tegal. Kata Kunci : Netralitas, ASN. ===================================================================================================== ABSTRACT Siti Nurcholidah. 5116500180. One of the efforts to maintain the professionalism of ASN is the enactment of Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 37 of 2004 concerning Prohibition of Civil Servants from becoming Members of Political Parties, which in essence is that ASN is prohibited from becoming members and or administrators of political parties. The approach used in writing this thesis is the normative-empirical legal approach that uses secondary data and primary data derived from books, or legal literature, laws and regulations, interviews and other materials. The data that has been collected will be classified and the symptoms are known and then linked to the existing theories and analyzed qualitatively, so that a clear picture of the neutrality of ASN in the General Election is obtained. Based on the results of the study are 1) that the implementation of ASN policy and management is based on the principle of neutrality. 2). Establishment of Government Regulation in Lieu of Law No. 1 of 2014 concerning Election of Governors, Regents and Mayors Become Laws in Article 70 paragraph (1) which prohibit the implementation of campaigns involving ASN. 3) Law Number 7 of 2017 concerning General Elections governing criminal sanctions is contained in Article 494. 4). Government Regulation Number 37 of 2004 concerning Prohibition of ASN Becoming a Member of Political Parties. 5). Government Regulation Number 42 of 2004 concerning Corps Soul Development and Civil Service Code of Ethics. 6). Government Regulation Number 53 Year 2010 concerning ASN Discipline governing relating to Prohibition for ASN is found in Article 4 and Disciplinary Punishment for ASN that is not neutral is found in Article 7. 7). There are 3 ASNs that have been indicated / suspected of doing neutrality based on data obtained from the Tegal Regency Election Supervisory Body. Keywords: Neutrality, ASN.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Siti Nurkholidah
Date Deposited: 16 Feb 2020 02:26
Last Modified: 10 Jan 2023 06:40
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/1135

Actions (login required)

View Item View Item