PERTANGGUNGAN JAWAB NEGARA TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN MELALUI GANTI RUGI

Hamidah, Abdurrahman (2019) PERTANGGUNGAN JAWAB NEGARA TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN MELALUI GANTI RUGI. In: SEMINAR NASIONAL VIKTIMOLOGI DAN PERTEMUAN ASOSIASI PENGAJAR VIKTIMOLOGI INDONESIA (APVI), 22-24 NOVEMBER 2019, UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL.

[img] Text
PAPER APVI HAMIDAH FIX SEMINAR NASIONAL.pdf

Download (494kB)

Abstract

Bentuk dari perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dan menahan orang berupa memberikan sebuah ganti rugi, berkenaan dengan jumlah maksimal dan minimal ganti rugi, hak tersebut diberikan oleh negara kepada korban yang merasa dirugikan karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau mendapat sebuah perlakuan lain, tanpa dibarengi dengan alasan yang berdasarkan undang-undang bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan, keseimbangan, manfaat, kepastian hukum, dan kemanusiaan bagi korban. Selain itu pemberian sanksi kepada penyidik berupa suatu pernyataan maaf secara terbatas dan terbuka, dan harus dibarengi dengan adanya sanksi Kode Etik Profesi Polri dan Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap yaitu dengan melakukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi. Ganti rugi korban berbentuk sejumlah uang yang harus dibayarkan akibat kesalahan dari penyidik dalam menangkap, menahan, menuntut maupun mengadili tanpa suatu alasan yang berdasar pada undang-undang yang ada, maka rehabilitasi yang dilakukan cenderung untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta memulihkan hak seorang terdakwa. Disarankan untuk mengadakan sosialisasi tentang ganti rugi, dan penyidik Polri diharuskan bisa bersikap lebih professional dalam melakukan penegakan hukum

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Dr. Hamidah Abdurahman
Date Deposited: 24 Apr 2020 02:47
Last Modified: 14 Jan 2023 14:41
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/1397

Actions (login required)

View Item View Item