ANALISIS KEJAHATAN CARDING SEBAGAI BENTUK CYBER CRIME DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Victor Ardi, Asmara (2020) ANALISIS KEJAHATAN CARDING SEBAGAI BENTUK CYBER CRIME DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
SKRIPSI VICTOR ARDI ASMARA LENGKAP.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Carding adalah penipuan pada kartu kredit yang mana pelaku mengetahui nomor kartu kredit seseorang yang masih berlaku untuk digunakan, maka pelaku dapat membeli barang secara on-line yang tagihannya bisa dialamatkan pada pemilik asli kartu kredit tersebut, sedangkan pelakunya dinamakan carder. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pengaturan kejahatan carding dalam hukum pidana Indonesia (2) Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai upaya penanggulangan terhadap kejahatan carding Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan pendekatan normatif. Teknik pengumpulan datanya melalui catatan-catatan resmi, atau risalah di dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Dianalisis dengan deskriptif kualitatif Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kejahatan carding diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pengaturan hukum selain dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kejahatan carding dapat dirumuskan dalam KUHP dengan menggunakan metode interpretasi ekstensif terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP yaitu Pasal 362, 363 dan 378 KUHP yaitu tentang pencurian dan penipuan, kemudian di Indonesia pengaturan mengenai tindak pidana carding diatur menurut modus operandinya dalam undang-undang khusus diluar KUHP yaitu Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai lex spesialis diantaranya diatur pada Pasal 30 jo Pasal 46 sebagai pasal tentang pencurian, Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 sebagai pasal tentang pencurian dilakukan dengan kerjasama oleh dua orang atau lebih, Pada Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 32 jo Pasal 48 sebagai pasal tentang penipuan. Adapun upaya hukum dalam menanggulangi tindak pidana carding dapat dilakukan dengan cara: Upaya secara penal atau bersiat represif yaitu dengan cara penjatuhan sanksi pidana dan beruasaha pula melakukan perbuatan dengan jalan memerbaiki si pelaku, Upaya non penal atau bersifat preventif yaitu meliputi kegiatan penyuluhan hukum, patroli/razia, dan mengadakan koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci: Analisis Kejahatan Carding, Peraturan Carding, Penanggulangan, Cyber Crime

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Victor Ardi Asmara
Date Deposited: 24 Aug 2020 01:03
Last Modified: 11 Jan 2023 04:00
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/2011

Actions (login required)

View Item View Item