ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM TINDAK PIDANA MAKAR TERHADAP PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PERSPEKTIF KUHP DAN RKUHP

Adi Zaenur Rochmat., Adi (2020) ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM TINDAK PIDANA MAKAR TERHADAP PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PERSPEKTIF KUHP DAN RKUHP. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Skripsi adi zaenur.docx
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Penelitianini bertujuan untukmengkaji(1) kebijakan kriminal dalam tindak pidana makar, (2) tindak pidana makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam perspektif KUHP dan RKUHP. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) data-data atau bahan yang diperlukan untuk menyelesaikan penelitian berasal dari kepustakaan baik berupa buku jurnal, literature, buku, laporanpenelitian, dan lain sebagainya yang berkaitandenganpermasalahan. Pengumpulan data diperoleh dari bahan hukum sekunder, pendekatanbersifatkasus (case approach). Hasil penelitian, (1) Kebijakan kriminal dalam tindak pidana makar terkait dengan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusannya No. 013-022/PUU-IV/2006, bahwa Pasal “penghinaan terhadap Presiden” (Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP) tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat atau dengan kata lain sudah tidak berlaku lagi. MK menilai bahwa pasal-pasal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) karena rentan akan multitafsir serta berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi. (2) Unsur-unsur makar hanya terdiri atas: (a) niat, (b) perbuatan permulaan pelaksanaan (3) ditujukan untuk menghilangkan nyawa Presiden/Wakil Presiden atau menghilangkan kemerdekaan atau membuat mereka tidak cakap memerintah (2) Pasal 263 ayat (1) RUU KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Selanjutnya Pasal 264 RUU KUHP memuat rumusan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terliha toleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Kata kunci : makar, presiden dan wakil presiden

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Ak Jenal Arifin
Date Deposited: 25 Aug 2020 06:30
Last Modified: 10 Jan 2023 01:27
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/2220

Actions (login required)

View Item View Item