UPAYA MENGHENTIKAN PENUNTUTAN DEMI RASA KEADILAN DALAM MASYARAKAT BERDASARKAN PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020

DEWI, DESSY KUSUMA (2021) UPAYA MENGHENTIKAN PENUNTUTAN DEMI RASA KEADILAN DALAM MASYARAKAT BERDASARKAN PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
SKRIPSI DESSY KUSUMA DEWI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Dessy Kusuma Dewi ,. Kejaksaan mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (selanjutnya ditulis Perja No. 15/2020). Menurut peraturan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila pihak korban dan terdakwa sudah sepakat damai. Adanya Perja No. 15/2020 yang memberikan kewenangan Jaksa untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi terobosan dalam penyelesaian tindak pidana. Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana yang saat ini kembali banyak disuarakan di berbagai negara. Melalui pendekatan keadilan restoratif, korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberakan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memafkan pelaku tindak pidana.. Batasan suatu tindak pidana dapat dilakukan penghentian penuntutan demi hukum dan diselesaikan diluar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif terdiri dari mengenai orang atau pelaku adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu, syarat mengenai tindak pidananya ada dua hal. Pertama, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Kedua, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari 2,5 juta rupiah. Artinya, pada prinsipnya perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif terbatas hanya untuk pelaku yang baru pernah melakukan dan bukan residivis, serta hanya terhadap jenis-jenis tindak pidana ringan tertentu. Merujuk pada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, Perja Nomor 15 Tahun 2020 telah diakomodir peyelesaian melalui proses diluar pengadilan yaitu dengan proses perdamaian antara pihak korban dengan pihak pelaku. Proses perdamaian dilakukan oleh para pihak secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Dalam proses perdamaian tersebut Penuntut Umum berperan sebagai fasilitator yang artinya tidak mempunyai kepentingan atau keterkaitan dengan perkara, Korban, maupun Tersangka, baik secara pribadi maupun profesi, langsung maupun tidak langsung. Kata Kunci: Penghentian, penuntutan, berdasarkan keadilan, restorative justice.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 29 Mar 2021 02:36
Last Modified: 03 Feb 2022 03:51
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/3567

Actions (login required)

View Item View Item