TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 127/PID.B/2020/PN BBS)

GUNTUR PERMADI PUTRA, . (2021) TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 127/PID.B/2020/PN BBS). Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
01. Guntur Permadi Putra - Endro Siswoyo Sitohang.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (573kB)

Abstract

Guntur Permadi Putra. Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan (Studi Kasus Putusan No. 127/Pid.B/2020/PN Bbs). Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2021. Pencurian dengan pemberatan disebut sebagai pencurian yang dikualifikasikan, ini menunjuk pada suatu pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu atau dalam keadaan tertentu yang bersifat memberatkan dan karena perbuatan pemberatan itu pula diancam dengan pidana yang lebih berat dari pencurian biasa. Ada saatnya pencurian belum terjadi atau kejahatan tersebut belum terselesaikan, namun pelaksanaannya telah dilakukan dan niat sebelumnya telah terealisasikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan yang memberatkan pada putusan No. 127/Pid.B/ 2020/PN Bbs. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data utama yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan dokumen. Metode analisis data adalah analisis deskriptif kualitatif dengan metode berpikir secara deduktif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa 1) Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan yang memberatkan pada putusan No. 127/Pid.B/ 2020/PN Bbs sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan hukum pidana didasarkan atas surat dakwaan dan proses pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan barang bukti yang diperoleh dimuka peradilan diperoleh fakta-fakta hukum bahwa terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan primer yaitu percobaan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan. Penerapan hukum pidana dengan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Perimer yaitu sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana karena Penuntut Umum dalam dakwaannya bersifat subsideritas. 2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan yang memberatkan pada putusan No. 127/Pid.B/2020/PN Bbs yaitu menggunakan pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis. Pertimbangan yuridis meliputi alat bukti (keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti) dan unsur-unsur pasal yang didakwakannya. Sedangkan pertimbangan sosiologis meliputi pertimbangan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan. Kata Kunci: Tindak Pidana, Percobaan, dan Pencurian.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 13 Oct 2021 02:44
Last Modified: 03 Feb 2022 02:23
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/3930

Actions (login required)

View Item View Item