TINJAUAN YURIDIS HUKUM PIDANA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KEBAKARAN HUTAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 151/PID.B/LH/2019/PN SLW)

IMAM RAHMAT UMBARA, . (2021) TINJAUAN YURIDIS HUKUM PIDANA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KEBAKARAN HUTAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 151/PID.B/LH/2019/PN SLW). Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
02. Imam Rahmat Umbara 5117500132 - Endro Siswoyo Sitohang.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (473kB)

Abstract

Umbara, Imam Rahmat. Tinjauan Yuridis Hukum Pidana Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran Hutan (Studi Putusan Nomor 151/Pid.B/LH/2019/PN Slw). Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2021. Kebakaran hutan merupakan salah satu penyebab terjadinya degradasi lahan yang dapat mempengaruhi kualitas tanah dan menurunkan kesuburan tanah. Kejadian ini dapat terjadi karena di sengaja ataupun tidak di sengaja penyebab meningkatnya degradasi dan deforestasi hutan dan lahan adalah pembakaran hutan. Hal ini harus mendapat perhatian lebih, bahwa ternyata banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwasanya setiap melakukan pembakaaran ada izinnya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan hukum tindak pidana pembakaran hutan dalam hukum positif di Indonesia dan mengkaji sanksi pidana terhadap pelaku yang turut serta karena kelalaiannya yang menyebabkan kebakaran hutan pada putusan nomor 151/Pid.B/LH/2019/PN Slw. Jenis penelitian adalah riset kepustakaan dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data kualitatif dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis) dan dengan cara berfikir deduktif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana pembakaran hutan dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1) huruf h dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 ayat (1), dan KUHP Pasal 187 dan 189. Sanksi pidana terhadap pelaku yang turut serta karena kelalaiannya yang menyebabkan kebakaran hutan pada putusan nomor 151/Pid.B/LH/2019/ PN Slw berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Sanksi pidana yang diberikan hakim sudah benar sesuai dengan perundangundangan yang berlaku yaitu perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf (d) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pemidanaan bukan saja sebagai pembalasan tetapi juga untuk dapat dilakukan pembinaan (aspek edukatif) kepada orang yang melakukan tindak pidana. Kata Kunci: Hukum Pidana, Kelalaian, dan Kebakaran Hutan.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 13 Oct 2021 03:52
Last Modified: 03 Feb 2022 01:54
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/3935

Actions (login required)

View Item View Item