PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BREBES NOMOR 116/PID.SUS/2020/PN BBS)

RANDI MAULANA, . (2021) PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BREBES NOMOR 116/PID.SUS/2020/PN BBS). Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
02. Randi Maulana Skripsi - Endro Siswoyo Sitohang.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (522kB)

Abstract

Randi Maulana. Penerapan Sanksi Pidana terhadap Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 116/Pid.Sus/2020/PN Bbs). Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2021. Tindak pidana Narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama, bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia baik di tingkat nasional maupun internasional. Penyalahgunaan narkotika sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa sehingga pengaturan sanksi pidana yang sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia dan penerapan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika pada Putusan Nomor 116/Pid.Sus/2020/PN Bbs. Jenis penelitian adalah kepustakaan (library research), pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan dan dokumen. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data kualitatif dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis) dan dengan cara berfikir deduktif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa 1) Pengaturan tindak pidana terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia di atur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 148. Pelayalahgunaan narkotika dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang dilarang oleh undang-undang, yang terbagi menjadi empat kategori, yaitu: pertama, perbuatan-perbuatan berupa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dan perkursor; kedua, perbuatan-perbuatan berupa memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika dan perkursor; ketiga, perbuatan-perbuatan berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dan perkursor; dan keempat, perbuatan-perbuatan berupa membawa, mengirim, mengangkut atau mentransit narkotika dan perkursor. 2) Penerapan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika pada Putusan Nomor 116/Pid.Sus/2020/PN Bbs sudah benar dan sesuai dengan prosedur hukum, dimana bentuk dakwaan kasus perkara tersebut termasuk dalam dakwaan subsideritas sehingga majelis hakim terlebih dahulu membuktikan dakwaan primair, yaitu tindak pidana yang terberat, (perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dengan sanksi pidana minimum khusus yaitu menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan tuntutan penuntut umum. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Penyalahgunaan, dan Narkotika.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Oct 2021 04:11
Last Modified: 03 Feb 2022 02:14
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/3965

Actions (login required)

View Item View Item