HUKUM MENGEDARKAN DAN MEMBELANJAKAN RUPIAH PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

SUNARTO, . (2021) HUKUM MENGEDARKAN DAN MEMBELANJAKAN RUPIAH PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
02. Sunarto - Endro Siswoyo Sitohang.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (488kB)

Abstract

Sunarto. Hukum Mengedarkan dan Membelanjakan Rupiah Palsu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2021. Banyaknya pengedaran rupiah palsu di Indonesia salah satunya faktor pemicunya yaitu ekonomi masyarakat yang masih rendah. Hal ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan pekerjaan kepada orang yang kesulitan ekonomi. Faktor lainnya yaitu makin canggihnya teknologi dalam meniru uang rupiah asli. Kemajuan teknologi ini dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dengan membuat uang palsu dan mengedarkannya. Pembuatan dan pengedaran uang palsu merupakan salah satu kejahatan terhadap mata uang rupiah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum mengedarkan dan membelanjakan rupiah palsu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan mengkaji pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada putusan nomor 106/Pid.B/2020/PN Bbs. Jenis penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum yuridis normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Hukum mengedarkan dan membelanjakan rupiah palsu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tertuang dalam Pasal 26 ayat (3). Adapun sanksi pidana mengedarkan dan membelanjakan rupiah palsu diatur dalam Pasal 36 ayat (3) dengan unsur-unsur pidananya antara lain unsur “setiap orang” dan unsur “yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” dengan ancaman pidana maksimum dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada putusan nomor 106/Pid.B/2020/PN Bbs sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangakan apek yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis hakim meliputi pertimbangan surat dakwaan, nota pembelaan (keberatan terdakwa), unsur-unsur pada pasal yang didakwakan. Sedangkan pertimbangan non yuridis antara lain fakta-fakta dalam persidangan (didasarkan pada keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti) dan hal yang memberatkan dan meringankan. Kata Kunci: mengedarkan, rupiah palsu, dan undang-undang.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 18 Oct 2021 04:03
Last Modified: 03 Feb 2022 01:27
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/3981

Actions (login required)

View Item View Item