STUDI KOMPARATIF KRIMINALISASI SANTET DALAM RUU KUHP DAN HUKUM ISLAM

REZIKE NURUL ERGIARTI, . (2022) STUDI KOMPARATIF KRIMINALISASI SANTET DALAM RUU KUHP DAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Fill Skripsi Scan - Rezike Ergiarti.docx
Restricted to Repository staff only

Download (926kB)

Abstract

Ergiarti, Rezike Nurul. Studi Komparatif Kriminalisasi Santet dalam RUU KUHP dan Hukum Islam. Tegal: Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal, 2022. Santet seringkali menjadi factor timbulnya aksi kriminalisasi.Sangat diperlukan adanya pengaturan tindak pidana santet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Dengan demikian untuk mencegah berita-berita dan wacana seputar perbuatan santet akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) membuat kebijakan peraturan perundang-undangan terhadap kriminalisasi santet yang terkandung dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Penelitian ini bertujuan: (1)Untuk mengkaji pengaturan tindak pidana santet menurut RUU KUHP dan Hukum Pidana Islam. (2)Untuk mengkaji persamaan dan perbedaan tindak pidana santet menurut RUU KUHP dan Hukum Pidana Islam.Jenis penelitian adalah jenis penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian dengan menggunakan data sekunder, yang mengkaji data-data sumber kepustakaan dan dokumen untuk memecahkan masalah dalam dalam penelitian ini.Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teknik analisis hukum kualitatif dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif karena peneliti lebih menekankan pada analisis proses induktif dan deduktif serta fenomena yang dapat diamati, dengan logika ilmiah. Pengaturan tindak pidana santet menurut Rancangan Kitab Undang-Undangan Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Hukum Pidana Islam.Dalam sistem pembaharuan hukum pidana di Indonesia, yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tentang tindak kriminalisasi santet.Dalam Pasal 252 ayat (1) dan ayat (2) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tahun 2019. Dan dalam hukum islam santet yang terkenal dengan peristilahan sihir, dilarang dan diharamkan oleh Allah SWT. Perbuatan sihir tersebut merupakan perbuatan dosa besar karena termasuk kategori perbuatan syirik dengan meminta bantuan dari jin atau syaitan sebagai pelaku utamanya. Pengaturan dalam hukum pidana islam tidak ada yang mengklasifikasi secara spesifik mengenai aturan tentang santet, namun dalam sistem hukum pidana islam kekuasaan Negara yang bersifat memaksa memegang kuasa guna menegakkan hukum dan penerapan sanksinya.Dalam pengaturan baik dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) maupun hukum islam terdapat persamaan dan perbedaan tindak pidana santet. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci : Santet, RUU KUHP, Hukum Islam.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 11 Mar 2022 03:18
Last Modified: 11 Mar 2022 03:18
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/4566

Actions (login required)

View Item View Item