KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN CYBERMALWARE

Novita Tri Lestari, . (2022) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN CYBERMALWARE. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
NOVITA TRI LESTARI 5118500222 KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN CYBERMALWARE - Novita Tri Lestari.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian, pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, penipuan hingga tindak pidana terorisme melalui media internet, tindak pidana tersebut dapat dilakukan secara online terlebih lagi menggunakan media virus sebagai perantaranya. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana kebijakan hukum pidana Indonesia dalam menanggulangi Kejahatan Cybermalware. Serta implikasi atau dampak dari kebijakan hukum pidana tentang penaggulangan Cybermalware di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Teknik pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunujukan kejahatan di bidang komputer dengan menggunakan media virus adalah jenis kejahatan yang terbilang cukup baru di Indonesia penanggulangannya dengan menggunakan kebijakan/politik hukum pidana (penal policy) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata Kunci : Kebijakan Hukum, Hukum Pidana, Cybermalware, Virus, penanggulangan

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 11 Mar 2022 06:32
Last Modified: 11 Mar 2022 06:32
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/4573

Actions (login required)

View Item View Item