IMPLIKASI HUKUM PERUBAHAN STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA

MAULANA IBRAHIM, . (2022) IMPLIKASI HUKUM PERUBAHAN STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
MAULANA IBRAHIM - Petani Muda.docx
Restricted to Repository staff only

Download (493kB)

Abstract

Perubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pegawai komisi berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara menimbulkan akibat hukum dalam status kepegawaian. mengenai adanya perubahan status kepegawaian yang berimplikasi hukum terhadap kinerja dalam Pemberantasan korupsi. Tujuan dari penelitian ini untuk: 1. Menganalisis proses penerapan alih fungsi status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara. 2. Mengkaji dampak yang ditimbulkan atas perubahan status pegawai Komisi Pemberantasan korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara terhadap kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan pendekatan normatif dimana meninjau permasalahan hukum secara normatif. Sumber penelitian ini menggunakan data sekunder yang meliputi: bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (library research) atau studi dokumen. Analisis data penelitian menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh suatu bahwa: Implikasi Hukum Perubahan Status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara berupa, pertama melakukakan peralihan pegawai dengan syarat dan tahapan tahapan peralihan sebagaimana PP No. 41 tahun 2020 yang menghasilkan 1286 pegawai menjadi PNS. Kedua, menimbulkan dampak administrasi terhadap kinerja pemberantasan korupsi yaitu KPK harus melakukan upaya pembenahan melalui:Penyesuaian kedudukan, tugas dan fungsi KPK sebagai ASN, Penyesuaian Jabatan pegawai KPK dengan Pangkat, dan Golongan ASN, Sistem manajemen pegawai KPK mengikuti ASN, Perubahan Gaji Pegawai KPK serta persoalan independensi dan netralitas pegawai KPK menjadi ASN. Kinerja pemberantasan korupsi setelah ASN ada peningkatan dalam hal penindakan, Aset Rocovery dari 293.9 miliar menjadi 374.4 miliar. Serta Capaian KPK dalam penyelamatan keuangan negara dan daerah sepanjang tahun 2021 sebesar Rp. 114,29 triliun, belum mampu menghilangkan stigma buruk yang berada dimasyarakat terkait lembaga KPK. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kata kunci: Implikasi Hukum, Perubahan Status Pegawai, KPK dan ASN

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Mar 2022 02:23
Last Modified: 14 Mar 2022 02:23
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/4613

Actions (login required)

View Item View Item