PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR PADA PUTUSAN NOMOR 98/PID.B/2020/PN BBS

NIZAR LAZUARDI, . (2022) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR PADA PUTUSAN NOMOR 98/PID.B/2020/PN BBS. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Nizar Lazuardi - NIZAR L.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (488kB)

Abstract

Lazuardi, Nizar. Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor pada Putusan Nomor 98/Pid.B/2020/PN Bbs. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2021. Perbuatan penggelapan merupakan perbuatan memperoleh sesuatu barang dengan rayuan dan memperdaya orang lain secara tidak sah dan merugikan orang lain dengan maksud untuk menguntungkan pribadinya. Oleh karena itu tindak pidana penggelapan perlu dicegah sebelum kejahatan tersebut semakin berkembang di dalam masyarakat, karena perbuatan tersebut selain dapat merugikan orang lain juga dapat menganggu keamanan dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor dan modus operandi pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor pada Putusan Nomor 98/Pid.B/2020/PN Bbs. Jenis penelitian merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data kualitatif. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor pada putusan nomor 98/Pid.B/2020/PN Bbs terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan dijatuhi pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Pertanggungjawaban pidana tersebut sudah benar dan sesuai perundang-undangan yang berlaku serta telah memenuhi syaratsyarat pertanggungjawaban pidana yang meliputi: adanya kesalahan, adanya kemampuan bertanggung jawab, dan tidak adanya alasan penghapus pidana yang meliputi alasan pemaaf dan alasan pembenar. Modus operandi pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor pada putusan nomor 98/Pid.B/2020/PN Bbs adalah dengan modus meminjam. Adapun faktor penggelapan dikarenakan faktor ekonomi, kurangnya pendapatan masyarakat menyebabkan seseorang mencari cara untuk mempertahankan hidupnya meskipun dengan cara yang salah. Terdakwa awalnya tidak ada niat melakukan tindak pidana penggelapan, namun karena ternyata calo yang akan ditemui tidak ada dan tidak berhasil membawa Buku KIR yang dijanjikan, sehingga terdakwa mempunyai niat untuk membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya untuk dimiliki. Kata Kunci: pertanggungjawaban, penggelapan, dan sepeda motor.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Mar 2022 03:03
Last Modified: 14 Mar 2022 03:03
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/4621

Actions (login required)

View Item View Item