ANALISIS lHUKUM lTERHADAP l TINDAK l PIDANA lYANG lMEMUDAHKAN lORANG l LAIN l BERBUAT l CABULl

BRASKI OKFIAR, . (2022) ANALISIS lHUKUM lTERHADAP l TINDAK l PIDANA lYANG lMEMUDAHKAN lORANG l LAIN l BERBUAT l CABULl. Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Braski Okfiar Final - braski okfiar.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Braski Okfiar,5117500003, Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Yang Memudahkan Orang Lain Berbuat Cabul Tindak pidana yang memudahkan seseorang berbuat cabul dengan orang lain diatur dalam KUHP pada bab XIV buku ke 2, yaitu Pasal 296 dan yang mengkatagorikan delik yang dilakukan oleh mucikari tersebut sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Hakim mempunyai berbagai pertimbangan di dalam menjatuhkan berat ringannya pidana kepada terdakwa, di antaranya hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, baik yang terdapat di dalam maupun di luar Undang-Undang. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan atau Library Research, yang menggunakan data sekunder dan sumber datanya bisa didapat melalui penelusuran dokumen. Dengan pendekatan normatif. Karena penelitian ini hanya fokus pada peraturan perundang-undangan, maka penelitian ini hanya fokus pada peraturan perundang-undangan dan hubungannya dengan perpustakaan, karena hukum normatif ini akan membutuhkan bahan pustaka bekas. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah : (1) Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana yang memudahkan orang lain berbuat cabul dan menjadikan sebagai mata pencaharian dalam perkara putusan No. 183/Pid.B/2020/PN.Mkd yang didasarkan pada fakta-fakta hukum, keterangan saksi dan terdakwa, serta alat bukti. Selain itu juga didasarkan pada pertimbangan yuridis yaitu dakwaan dan tuntutan jaksa, dimana pada kasus ini jaksa menggunakan dakwaan tunggal yaitu pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) . Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Namun menurut penulis tuntutan tersebut tidak sesuai dengan akibat kerugian yang ditimbulkan. (2) Pertimbangan hakim dalam menetapkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana yang memudahkan orang lain berbuat cabul dan menjadikan sebagai mata pencaharian dalam perkara putusan 183/Pid.B/2020/PN.Mkdadalah benar yakni dengan terlebih dahulu mempertimbangkan fakta dalam persidangan, alat bukti berupa hasil visum et repertum dan keterangan terdakwa dan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Kata Kunci : Putusan Hakim,Tindak Pidana, Cabul, Memudahkan Orang Lain

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Mar 2022 03:48
Last Modified: 14 Mar 2022 03:48
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/4627

Actions (login required)

View Item View Item