AKIBAT HUKUM PENGGUNAAN SPECTRUM FREKUENSI RADIO TANPA IZIN (Studi Putusan No. 111/Pid.Sus/2020/PN Pml)

Tubagus Fahmi Alfarizi, . (2022) AKIBAT HUKUM PENGGUNAAN SPECTRUM FREKUENSI RADIO TANPA IZIN (Studi Putusan No. 111/Pid.Sus/2020/PN Pml). Skripsi thesis, Universitas Pancasakti Tegal.

[img] Text
Tubagus Fahmi - SKRIPSI.docx.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (483kB)

Abstract

Tubagus Fahmi Alfarizi. Akibat Hukum Penggunaan Spectrum Frekuensi Radio Tanpa Izin (Studi Putusan No. 111/Pid.Sus/2020/PN Pml). Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2022. Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun international. Penggunaan spectrum frekuensi radio tidak dilengkapi dengan Izin Stasiun Radio (ISR) dapat menimbulkan gangguan terhadap pengguna frekuensi radio lain yang sudah memiliki izin atau pengguna lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan akibat hukum tindak pidana penggunaan spectrum frekuensi radio tanpa izin pada putusan No. 111/Pid.Sus/2020/PN Pml. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data kualitatif dengan content analysis dan dengan cara berfikir deduktif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa: 1) Dasar hukum tindak pidana terhadap pelaku penggunaan spectrum frekuensi radio tanpa izin pada putusan No. 111/Pid.Sus/2020/PN Pml yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh yaitu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 53 ayat (1), yaitu penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa ijin melanggar hukum, sebagaiman dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). 2) Penyelenggaraan siaran radio menggunakan frekuensi radio tidak memiliki izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Terdakwa telah terbukti menggunakan spectrum frekuensi radio dan orbit satelit tanpa mendapat izin dari Pemerintah. Maka akibat hukum daril tindakan melawan hukum lpada perkara ini yaitu sanksi pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsidier 1 (satu) bulan kurungan. Kata Kunci: Penggunaan, Frekuensi Radio dan Tanpa Izin.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Admin Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Mar 2022 04:18
Last Modified: 14 Mar 2022 04:26
URI: http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/4632

Actions (login required)

View Item View Item